Maksud Hati Ingin Mencari Keadilan, Putri Balqis Yang Mengalami KDRT Malah Ditahan Polres Metro Depok

Hukum | 24 May 2023 | 20:48 WIB
Maksud Hati Ingin Mencari Keadilan, Putri Balqis Yang Mengalami KDRT Malah Ditahan Polres Metro Depok
Foto: Twitter @saharahanum

Uwrite.id - Sebuah unggahan viral di media sosial telah mencuatkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang istri di Depok. Dalam unggahan tersebut, adik korban yang menggunakan akun Twitter @saharahanum mengungkapkan bahwa kakak perempuannya, Putri Balqis, menjadi korban KDRT yang dilakukan oleh suaminya.

Dalam thread di akun Twitter tersebut, @saharahanum menceritakan rangkaian kejadian yang dialami oleh Putri Balqis. Ia mengungkapkan bahwa kakaknya telah menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan oleh suaminya. Serangan tersebut termasuk disiram cabai ke mata, kepala dipukul ke dinding, dan rambut dijambak.

Putri Balqis segera melaporkan kejadian ini ke Polres Depok dan menjalani pemeriksaan medis. Namun, yang mengejutkan, sang suami juga melaporkan balik dan mengklaim sebagai korban KDRT.

Akun @saharahanum menulis bahwa meskipun Putri Balqis telah melapor ke polisi, menjalani pemeriksaan medis, dan menunggu hasil laporan selama sekitar dua bulan, kakaknya malah ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya saksi yang mendukung. Apalagi, Putri Balqis ditahan selama dua hari oleh pihak kepolisian Polres Depok.

"Sekarang kakak gue ditahan di Polres Depok selama 2 hari dan tidak boleh bertemu dengan anak-anaknya yang masih kecil dan membutuhkan ibunya," tulis @saharahanum.

@Saharahanum juga mengungkapkan bahwa kakaknya terus merasa terancam dan ditakuti oleh sang suami, yang mengancam akan membunuh keluarganya jika ia melanjutkan melawan. Meskipun didesak oleh keluarga suaminya untuk mengambil jalur damai, Putri Balqis memilih untuk melaporkan kasus ini kepada polisi. Namun, keputusan ini justru berbalik menimpa dirinya sendiri.

Klarifikasi Polres Metro Depok

Dalam mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, menjelaskan bahwa Putri Balqis juga terlibat dalam perlawanan saat terjadi cekcok dengan suaminya. Menurut AKBP Yogen, Putri Balqis meremas alat vital suaminya dengan kuat dalam upaya melepaskan diri, sehingga suaminya membalas dengan memukulnya. Keduanya kemudian melaporkan kasus KDRT ini ke polisi.

Tetapi, dalam hal ini  Putri Balqis lah yang melaporkan hal itu pertama kali. Tetapi, kini keduanya ditahan oleh polisi.

"Dua-duanya kami tetapkan sebagai tersangka," kata Yogen Heroes Baruno, dikutip dari TribunJabar, Rabu 24 Mei 2023.

Alasan  Putri Balqis ditahan, kata  AKBP Yogen Heroes Baruno karena yang bersangkutan dinilai tak kooperatif saat penyidikan.

"Istri ini memang dari awal tidak kooperatif, dari mulai pemeriksaan tahapan penyelidikan sebagai saksi kemudian naik ke penyidikan juga tidak kooperatif," kata Yogen kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

Suami Putri Balqis malah tidak ditahan oleh  Polres Metro Depok.

Menurut AKBP Yogen Heroes Baruno, hal itu dikarenakan sang suami memiliki surat rekomendasi dari dokter bahwa suami harus menjalani operasi pada bagian kelaminnya, akibat diremas sang istri.

"Sang suami ini mengalami luka pada alat kelaminnya dan sangat parah sehingga harus dilakukan operasi, ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak dilakukan penahanan terkait kondisi fisik sang suami," ujarnya.

"Kemudian karena luka tersebut, kita juga sudah menggunakan dua ahli kedokteran, dari dokter yang tepat dan rutin dilakukan sang suami untuk berobat dari rumah sakit," Yogen menambahkan.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar