Mahfud MD Berdalih Pemberantasan Mafia Hukum 'Tidak Sulit'

Hukum | 05 Dec 2023 | 10:28 WIB
Mahfud MD Berdalih Pemberantasan Mafia Hukum 'Tidak Sulit'
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof Mahfud MD. ANTARA/Muhammad Zulfikar

Uwrite.id - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, menyampaikan keyakinannya bahwa pemberantasan mafia hukum bukanlah tugas yang sulit asalkan dilakukan dengan sungguh-sungguh. Dalam janjinya, Mahfud MD menegaskan tekadnya untuk memberantas mafia hukum apabila dirinya terpilih sebagai wakil presiden mendampingi Ganjar Pranowo sebagai presiden.

"Iya itu sebagai program saya nanti kalau nanti misalnya saya diberi amanah dan Tuhan meridhoi menjadi salah seorang pimpinan negara," ujar Mahfud MD dengan tegas saat berbicara dalam acara Dialog Kebangsaan di MTS Annida Al Islamy Bekasi pada Senin malam. Dia menambahkan, "Ya tugas saya di penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi, menurut saya asal mau tidak terlalu sulit."

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud mengingatkan rakyat tentang pentingnya memilih pemimpin berdasarkan hati nurani, bukan karena tekanan atau imbalan uang. "Nanti silakan pilih (pemimpin) sesuai dengan hati nurati jangan pilih karena dikasih duit, karena diintimidasi, dipaksa oleh atasan," ungkapnya. Menurut Mahfud, pemilihan berdasarkan hati nurani juga akan menentukan sosok pemimpin yang akan terpilih.

Mahfud MD menekankan bahwa negara ini akan menjadi lebih baik bergantung pada partisipasi masyarakatnya dalam Pemilu 2024. "Kalau kita mau menjadi manusia, gunakan hati nurani dalam setiap tindakan, dalam pemilu sekalipun, pilih sesuai hati nurani," pungkasnya. Pernyataan ini mencerminkan keyakinan Mahfud MD dalam nilai-nilai moral dan partisipasi aktif masyarakat untuk membentuk masa depan negara yang lebih baik.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar