Mahal nya Biaya Politik Di Indonesia Memicu Korupsi

Politik | 14 Apr 2023 | 17:17 WIB
Mahal nya Biaya Politik Di Indonesia Memicu Korupsi

Uwrite.id -  

Mahalnya biaya politik memperbesar kemungkinan tumbuhnya perilaku koruptif setelah kandidat tersebut terpilih. Kondisi ini menjadi siklus yang terus berputar untuk memenuhi kebutuhan tiap periode pencalonan.

Modus korupsi yang dilakukan oleh elite politik jelang Pemilu 2024 kembali terungkap. Kali ini menyeret Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Ibrahim S Bahat. Ben ditangkap bersama istrinya, Ary Egahni, yang juga seorang anggota DPR dari Fraksi Nasdem.

Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap keduanya pada Selasa (28/3/2023) atas dugaan korupsi yang dilakukan. Diketahui modus penyelewengan yang digunakan Ben selaku Bupati Kapuas dengan memotong anggaran daerah. Kemudian Ary, diduga memerintahkan sejumlah kepala satuan kerja di Pemerintahan Kabupaten tersebut untuk memberikan uang dan barang mewah.

KPK memperkirakan uang yang diterima pasangan suami dan istri itu dari praktik korupsi mencapai Rp 8,7 miliar. Lebih lanjut dalam penjelasan KPK, Ben diduga juga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemkab Kapuas. Selain itu, berbagai penerimaan serupa juga didapat Ben dari pihak swasta.

Tak kalah dengan itu, sang istri, Ary, diduga juga aktif turut campur tangan dalam urusan pemerintahan di daerah Kapuas. Ary bahkan meminta beberapa kepala SKPD untuk memenuhi keperluan pribadi dalam bentuk uang dan barang-barang mewah.

Hal yang membuat lebih miris, hasil kejahatan korupsi itu juga diperkirakan akan digunakan untuk membiayai keperluan politik keduanya. Dana hasil pemotongan anggaran serta suap itu diduga dipergunakan untuk mendanai kampanye pemilhan kepada daerah dan pemilihan anggota legislatif, termasuk keperluan membayar lembaga survei.

Pasangan politisi itu dijerat dengan Pasal 12 Huruf f dan Pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar