MA Ringankan Vonis Mati Ferdy Sambo, Jadi Penjara Seumur Hidup!
Uwrite.id - Mahkamah Agung (MA) hari ini mengumumkan bahwa mereka telah menerima permohonan kasasi dari Ferdy Sambo terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Keputusan ini datang setelah perjalanan panjang proses hukum yang telah dijalani oleh Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo sebelumnya telah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, di mana dia dijatuhi vonis hukuman mati atas kasus pembunuhan yang melibatkan Brigadir N Yosua Hutabarat. Namun, tidak puas dengan putusan tersebut, Ferdy Sambo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Sayangnya, upaya banding yang dilakukan oleh Ferdy Sambo tidak membuahkan hasil yang diharapkan, karena PT DKI Jakarta tetap menguatkan putusan hukuman mati yang telah dijatuhkan terhadapnya. Hal ini membuat Ferdy Sambo mengambil langkah berikutnya dengan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Pada Selasa (8/8/2023), Mahkamah Agung akhirnya mengeluarkan putusan terkait permohonan kasasi Ferdy Sambo. Dalam putusan tersebut, MA memutuskan untuk menganulir hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan kepada Ferdy Sambo oleh PN Jakarta Selatan.
"Penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).
Ferdy Sambo bukan satu-satunya yang mengajukan permohonan kasasi dalam kasus ini. Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, serta sopir keluarga mereka, Kuat Ma'ruf, juga turut mengajukan kasasi atas vonis yang dijatuhkan. Setiap pihak yang mengajukan kasasi didampingi oleh penasihat hukum masing-masing.
Kasus ini telah menarik perhatian publik sejak awal, dan putusan kasasi yang diumumkan oleh Mahkamah Agung hari ini tentunya memiliki dampak yang signifikan terhadap perkembangan kasus ini selanjutnya. Meskipun hukuman mati telah diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup, kasus ini tetap menjadi sorotan dalam tatanan hukum Indonesia.
Tulis Komentar