Lupa Bawa SIM atau Tidak Punya? Ini Beda Hukuman di 2025!

Uwrite.id - Berkendara tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa menjadi masalah serius, terutama di tahun 2025 ketika penegakan hukum di jalan raya semakin ketat.
Banyak pengendara yang masih abai dengan aturan ini, entah karena lupa membawa SIM atau bahkan belum memiliki SIM sama sekali. Padahal, kedua kondisi ini memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.
SIM: Kewajiban yang Tak Bisa Diabaikan
SIM bukan sekadar kartu identitas pengendara, melainkan bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan bermotor.
Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 1 nomor 23. SIM yang sah hanya bisa diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Jadi, jangan coba-coba menggunakan SIM palsu atau ilegal, karena risikonya sangat besar.
Lupa Bawa SIM vs. Tidak Punya SIM: Sanksi yang Berbeda
Meski sama-sama melanggar, ada perbedaan signifikan antara tidak membawa SIM dan tidak memiliki SIM sama sekali.
Bagi yang lupa membawa SIM, sanksinya diatur dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b UU No. 22 Tahun 2009. Pelanggar bisa dikenakan hukuman:
- Pidana kurungan maksimal 1 bulan, atau
- Denda maksimal Rp 250.000.
Sementara itu, bagi yang belum memiliki SIM, hukumannya jauh lebih berat. Berdasarkan Pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009, pelanggar bisa menghadapi:
- Pidana kurungan maksimal 4 bulan, atau
- Denda maksimal Rp 1 juta.
Kendaraan Bisa Ditahan, Risiko Tambahan yang Harus Diwaspadai
Selain sanksi pidana dan denda, kendaraan yang digunakan oleh pelanggar juga berisiko ditahan oleh pihak berwajib.
Apalagi jika pelanggaran tersebut dinilai serius atau membahayakan keselamatan orang lain. Ini tentu akan menambah kerumitan dan biaya yang harus ditanggung.
Tips Agar Terhindar dari Masalah
Agar tidak terjebak dalam pelanggaran, pastikan Anda:
1. Memiliki SIM yang sah dan masih berlaku.
2. Selalu membawa SIM saat berkendara, baik itu motor maupun mobil.
3. Hindari menggunakan SIM palsu atau ilegal.
Dengan mematuhi aturan ini, Anda tidak hanya terhindar dari sanksi hukum, tetapi juga berkontribusi menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya.
Jangan sampai kelalaian kecil berujung pada masalah besar yang merugikan diri sendiri dan orang lain. ***
Tulis Komentar