Luluk Nur Hamidah: PKB Bersikukuh Usulkan Dana Desa Ditingkatkan Jadi Rp 5 Miliar

Politik | 04 Jul 2023 | 23:36 WIB
Luluk Nur Hamidah: PKB Bersikukuh Usulkan Dana Desa Ditingkatkan Jadi Rp 5 Miliar
Luluk Nur Hamidah, anggota DPR RI Fraksi PKB dari daerah pemilihan Jawa Tengah IV yang meliputi Kabupaten Sragen, Karanganyar, dan Wonogiri.

Uwrite.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyepakati usulan penambahan dana desa sebesar 20 persen dari dana transfer daerah dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Namun, Fraksi PKB DPR RI menilai bahwa anggaran dana desa perlu ditingkatkan menjadi Rp 5 miliar per tahun atau setara dengan 30 persen.

Luluk Nur Hamidah, anggota DPR RI Fraksi PKB dari daerah pemilihan Jawa Tengah IV yang meliputi Kabupaten Sragen, Karanganyar, dan Wonogiri, menyampaikan pendapatnya dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Desa di Badan Legislasi DPR RI pada Senin (7/3/2023), seperti yang dikutip dari Republika.

Menurut Luluk, kenaikan alokasi dana desa ini merupakan komitmen PKB dalam menjadikan desa sebagai pusat pembangunan nasional. Fraksi PKB menyampaikan sikap ini sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan desa yang lebih baik.

“Sejak dana desa dikucurkan selama sembilan tahun terakhir, desa membuktikan mampu mengelola anggaran dana desa dengan baik. Maka sudah sewajarnya jika harus ada kenaikan signifikan kucuran dana desa hingga Rp 5 miliar per tahun,” ujar Juru bicara Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah.

Luluk juga menjelaskan bahwa selama ini dana desa telah memberikan solusi dalam mengatasi berbagai permasalahan, seperti pengentasan kemiskinan, peningkatan layanan dasar, dan kesejahteraan warga desa.

“Banyak program pembangunan desa bisa dieksekusi dengan adanya dana desa. Mulai dari penyediaan infrastruktur seperti pembangunan jalan dan jembatan desa, penyediaan layanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan, hingga adanya program padat karya sebagai solusi masalah pengangguran di level desa,” kata Luluk.

Menurut Luluk, Fraksi PKB meyakini bahwa dengan meningkatkan alokasi dana desa akan memberikan dorongan kuat bagi pembangunan desa secara merata dan berkelanjutan.

“Dengan meningkatnya alokasi dana desa, diharapkan akan terjadi percepatan pertumbuhan ekonomi di tingkat desa, peningkatan kualitas hidup masyarakat, serta mengurangi disparitas antara desa dan kota,” katanya.

Luluk menambahkan bahwa meningkatkan anggaran sebesar Rp 5 miliar per desa per tahun dapat diwujudkan melalui integrasi kebijakan dalam pengelolaan dana APBD, pengaturan di kementerian dan lembaga terkait, serta sinergi dengan regulasi lainnya. Dengan melakukan integrasi tersebut, Fraksi PKB meyakini bahwa pencapaian anggaran sebesar Rp 5 miliar per desa bukanlah hal sulit untuk direalisasikan.

“Pemerintah harus mampu merealisasikan anggaran Rp 5 miliar per desa dengan melakukan sinkronisasi berbagai program untuk desa yang tersebar di berbagai kementerian/lembaga,” katanya.

Fraksi PKB, kata Luluk, mengajak seluruh anggota DPR dan pemerintah untuk mendukung usulan peningkatan dana desa ini. Ia berpendapat bahwa peningkatan dana desa merupakan langkah penting dalam membangun Indonesia yang lebih adil dan sejahtera.

“Selain itu, PKB juga mengajak partai politik dan pemangku kepentingan lainnya untuk bersama-sama mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Desa agar peningkatan dana desa dapat segera diimplementasikan,” ujar dia.

Data ICW, Kasus Korupsi Terbanyak Terjadi di Sektor Anggaran Dana Desa

Sementara itu, menurut data Indonesia Corruption Watch (ICW) yang dirilis pada tahun 2022 telah menemukan bahwa kasus penindakan korupsi oleh aparat penegak hukum (APH) paling banyak terjadi di sektor anggaran dana desa, yakni sebanyak 154 kasus pada 2021 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp233 miliar.

Korupsi anggaran dana desa bahkan cenderung meningkat sejak 2015. Saat itu, korupsi anggaran dana desa hanya berjumlah 17 kasus dengan kerugian sebesar Rp40,1 miliar.

Kondisi tersebut pun sejalan dengan temuan ICW terkait lembaga negara yang paling banyak terjerat kasus korupsi. ICW menemukan, pemerintah desa adalah lembaga dengan kasus korupsi yang ditangani APH terbanyak pada tahun 2021.

ICW juga merekomendasikan, pada sektor anggaran desa perlu diawasi secara ketat, mengingat anggaran desa yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat sangat besar.

 

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar