LSM PENJARA 1 Soroti PMN Triliunan untuk BUMN Rugi: Menyelamatkan Kepentingan Negara atau Mengalirkan ke Lubang Korupsi?

Hukum | 11 Apr 2025 | 23:20 WIB
LSM PENJARA 1 Soroti PMN Triliunan untuk BUMN Rugi: Menyelamatkan Kepentingan Negara atau Mengalirkan ke Lubang Korupsi?
Bersatu dalam Barisan Perjuangan! (LSM PENJARA 1)

Uwrite.id - Jakarta — Pemerintah dan DPR RI telah menyetujui alokasi Penyertaan Modal Negara (PMN) Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp27 triliun. Dari total tersebut, Rp13 triliun diberikan dalam bentuk dana tunai, sedangkan sisanya dalam bentuk Barang Milik Negara (BMN) yang dialihkan kepada sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, keputusan ini menimbulkan keprihatinan dan sorotan tajam dari LSM PENJARA 1, yang menilai bahwa alokasi tersebut justru rawan disalahgunakan dan berpotensi memperparah kerugian negara.

Ketua Umum LSM PENJARA 1, Teuku Z. Arifin, menyatakan bahwa pemberian PMN kepada sejumlah BUMN yang mengalami kerugian serius, bahkan di antaranya tengah menghadapi dugaan tindak pidana korupsi, merupakan bentuk impunitas terselubung yang merugikan rakyat.

“Kami menilai kebijakan ini bukanlah bentuk investasi pembangunan, melainkan penyiraman dana publik ke lubang hitam kerugian yang belum pernah dipertanggungjawabkan secara hukum. Negara seolah memberikan karpet merah bagi elite gagal yang menyalahgunakan amanah,” tegas Arifin.

BUMN Bermasalah Tetap Disuntik PMN: Tanda Tanya Atas Niat dan Integritas

Beberapa BUMN seperti PT Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan BioFarma tetap menerima PMN, meskipun keduanya tercatat mengalami kerugian signifikan. Laporan audit dan hasil investigasi menunjukkan bahwa kerugian tersebut berkaitan erat dengan lemahnya pengendalian risiko dan kegagalan tata kelola internal.

Tak hanya itu, kasus PT Indofarma dan PT Hutama Karya juga memperlihatkan potensi pelanggaran dalam pengadaan barang dan pengelolaan proyek. Ironisnya, kucuran dana negara tetap mengalir, meskipun proses hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab tak kunjung terlihat.

Potensi Pelanggaran Konstitusi dan UU Keuangan Negara

Pemberian PMN tanpa transparansi, audit independen, atau indikator kinerja yang jelas bertentangan dengan prinsip kehati-hatian fiskal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UUD 1945 dan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Bahkan, PP Nomor 72 Tahun 2016 secara eksplisit mengatur bahwa setiap PMN harus didasarkan atas pertimbangan kelayakan bisnis dan risiko usaha.

“Tanpa dasar penilaian yang objektif dan prosedural, PMN hanya akan menjadi instrumen pemutihan kesalahan manajemen secara struktural,” tambah Arifin.

Kritik Terhadap Fungsi Komisaris dan Tata Kelola

LSM PENJARA 1 juga mengkritik lemahnya fungsi Dewan Komisaris dalam BUMN penerima PMN. Banyak komisaris tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, sementara beberapa posisi diisi oleh figur politik atau kerabat elite yang justru berkontribusi pada politisasi jabatan publik. Praktik ini bertentangan dengan semangat Good Corporate Governance (GCG) yang telah diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 jo. PER-09/MBU/2012.

Seruan Reformasi BUMN Berbasis Integritas

Dalam pernyataan penutupnya, Arifin, Ketua Umum LSM PENJARA 1, menyerukan dilaksanakannya reformasi BUMN yang lebih substansial, bukan hanya kosmetik. Fokus reformasi harus mencakup:

  • Pembersihan internal dari oknum yang terlibat korupsi dan kolusi;
  • Penegakan hukum secara transparan dan setara;
  • Penerapan sistem pengawasan yang mandiri dan profesional;
  • Penempatan pejabat berdasarkan kapabilitas, bukan afiliasi politik.

“Setiap rupiah dalam APBN adalah amanah konstitusional yang harus digunakan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tidak boleh dijadikan alat tukar politik, apalagi perlindungan bagi manajemen yang lalai. Jika pembiaran ini terus berlanjut, maka bukan hanya anggaran yang terkuras, melainkan juga kepercayaan publik terhadap negara,” tutup Arifin.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar