LSM PENJARA 1: Menjawab Analisa Reza Indragiri, Fakta Capaian Polri di Era Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Uwrite.id - Jakarta — Isu reshuffle Kapolri kembali mencuat seiring dengan analisa yang disampaikan pakar psikologi forensik, Reza Indragiri, dalam salah satu podcast. Reza menyoroti kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mulai dari penanganan kerusuhan, kasus Cirebon, program prioritas, hingga relasi Polri dengan lembaga negara lain. Analisa tersebut berkembang di ruang publik dan memicu persepsi negatif terhadap Polri.
LSM PENJARA 1 menilai bahwa kritik sah-sah saja dalam demokrasi, namun harus diimbangi dengan fakta, capaian, dan kerangka hukum yang jelas. Menyederhanakan situasi dengan menggambarkan seolah-olah seluruh kinerja Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit hanya berisi kegagalan, adalah narasi yang tidak proporsional.
Kerusuhan Agustus dan Stabilitas Nasional
Reza menilai Presiden Prabowo kecewa karena Polri dianggap gagal mengendalikan unjuk rasa hingga berujung kerusuhan. Namun, menurut LSM PENJARA 1, fakta di lapangan menunjukkan Polri mampu mengendalikan eskalasi agar tidak berkembang menjadi konflik horizontal. Sinergi dengan TNI sesuai Pasal 41 UU No. 2 Tahun 2002 membuktikan mekanisme keamanan nasional berjalan baik. Data Polri bahkan mencatat penurunan gangguan kamtibmas sebesar 14 persen dibanding tahun sebelumnya.
Kasus Cirebon: Proses Hukum yang Berjalan
Dalam analisanya, Reza juga menyinggung kasus Eki dan Vina di Cirebon, dengan menyebut tujuh terpidana sebagai korban salah tangkap. LSM PENJARA 1 menegaskan bahwa Polri telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus ini dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Proses verifikasi fakta melibatkan Kejaksaan dan Komnas HAM. Menarik kasus ini sebagai alasan reshuffle dinilai tidak tepat, sebab kasus tersebut sedang diproses sesuai koridor hukum.
Program Prioritas Polri Masih Berjalan
Reza menyebut bahwa program 8 komitmen dan 16 prioritas Kapolri tidak diperbarui pasca-2024, sehingga Polri dianggap bekerja tanpa arah. LSM PENJARA 1 menegaskan bahwa program Presisi tetap berjalan konsisten, bahkan berkembang melalui kanal digital seperti Dumas Presisi dan Propam Presisi. Survei Indikator Politik Indonesia pada Mei 2025 menunjukkan kepuasan publik terhadap kinerja Polri dalam menindak premanisme mencapai 67 persen, menegaskan adanya pengakuan masyarakat atas kinerja Polri.
Tuduhan Polri Terlalu Masuk Politik
Reza juga melontarkan istilah “parcok” yang menyamakan Polri dengan partai politik. Menurut LSM PENJARA 1, tuduhan tersebut tidak berdasar. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 13, menegaskan tugas Polri adalah memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan serta pelayanan kepada masyarakat. Bahkan dalam Pemilu 2024, Polri menunjukkan netralitas yang diakui KPU dan Bawaslu. Stigma “parcok” hanyalah opini, bukan fakta hukum.
Pemberantasan Korupsi
Reza menilai Polri minim prestasi dalam pemberantasan korupsi dibanding KPK dan Kejaksaan Agung. Tanggapan LSM PENJARA 1 menunjukkan hal sebaliknya. Sejak 2021 hingga 2025, Satgas Tipikor Polri telah menangani ratusan kasus dengan total pemulihan kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun. Kasus-kasus korupsi pengadaan di daerah juga diungkap dengan melibatkan kerja sama lintas lembaga. Pemberantasan korupsi bukan ajang kompetisi antar-institusi, melainkan kolaborasi yang nyata untuk menyelamatkan keuangan negara.
Relasi Antar-Lembaga
Reza menyoroti gesekan Polri dengan TNI dan Kejaksaan sebagai tanda buruknya relasi antar-lembaga. LSM PENJARA 1 menyebut pandangan ini tidak akurat. Forum Trilateral Meeting Polri, TNI, dan Kejaksaan tetap berjalan rutin untuk memastikan sinergi di bidang penegakan hukum. Insiden lapangan yang terjadi tidak bisa digeneralisasi sebagai konflik institusional. Sebaliknya, saat krisis, TNI dan Polri selalu tampil bersama menjaga objek vital negara.
Hak Prerogatif Presiden dan Fakta Hukum
Reza menyimpulkan bahwa Kapolri layak diganti. Namun, LSM PENJARA 1 kembali menegaskan bahwa hak prerogatif Presiden harus dihormati. UU No. 2 Tahun 2002 jelas memberi kewenangan Presiden mengangkat dan memberhentikan Kapolri dengan persetujuan DPR. Jenderal Listyo Sigit masih sah secara usia dinas hingga Mei 2029. Survei LSI dan Charta Politika bahkan mencatat kepercayaan publik terhadap Polri berada di kisaran 65–70 persen, sebuah indikator bahwa masyarakat masih menaruh kepercayaan pada institusi kepolisian.
Penutup
LSM PENJARA 1 menegaskan bahwa analisa Reza Indragiri boleh menjadi bagian dari dialektika publik, namun harus dipahami sebagai opini yang tidak sepenuhnya selaras dengan fakta. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membuktikan kepemimpinannya melalui stabilitas keamanan, reformasi kelembagaan, dan pemberantasan korupsi.
Ketua Umum LSM PENJARA 1, Arifin, menutup pernyataannya dengan tegas:
“Berpendapat itu boleh, tapi jangan sampai menghancurkan dengan narasi yang tidak seimbang. Dan jangan merasa diri seolah-olah paling benar menurut perspektif pribadi, karena itu namanya keliru arah.”
Tulis Komentar