ESDM Tuntaskan Lelang 76.742 Ton Batubara Sitaan, Negara Kantongi Rp20,97 Miliar

Uwrite.id - Samarinda - Pundi-pundi keuangan negara kembali terisi pasca Kementerian ESDM menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp20,97 miliar. Dana itu berasal dari penjualan lelang Barang Dikuasai Negara berupa batubara ilegal yang disita aparat di Kalimantan Timur.
Lelang untuk satu paket komoditas dengan total volume 76.742 metrik ton ini digelar KPKNL Samarinda lewat portal lelang.go.id. Batubara tersebut tersebar di 11 titik stockpile di wilayah Samarinda dan Kutai Kartanegara. Pemenangnya adalah PT Wisesa Janitra Sejahtera, yang ditetapkan pada 8 Juli 2026 dengan nilai penawaran Rp20.976.670.000.
Dasar pelaksanaan lelang mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 162.K/HK.02/MEM.H/2026, jelas Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Rilke Jeffri Huwae. Menurutnya, kegiatan ini menjadi bukti bahwa proses hukum di bidang tambang tidak berhenti di tahap penyitaan.
"Penegakan hukum di bidang ESDM harus dituntaskan sampai memberi dampak langsung ke penerimaan negara. Kami kelola setiap barang sitaan secara profesional agar benar-benar memberi kontribusi nyata pada PNBP," kata Jeffri dalam keterangan tertulisnya.
Pemenang lelang diberi tenggat 60 hari kalender, atau paling lambat 10 September 2026, untuk menyelesaikan proses bongkar, muat, dan angkut seluruh batubara dari lokasi penyimpanan.
Agar proses berjalan lancar, Ditjen Gakkum ESDM telah berkoordinasi dengan KSOP dan aparat penegak hukum daerah. Pengawasan ketat dilakukan supaya pengeluaran komoditas dari stockpile berlangsung tertib, aman, dan sesuai regulasi.
"Ini bukan akhir dari proses. Pengawasan dan pendampingan akan terus kami lakukan agar seluruh batubara hasil lelang bisa dikeluarkan dari 11 titik lokasi dengan cara yang transparan dan sesuai ketentuan," tutup Jeffri. (*)

Tulis Komentar