Legislator Mojokerto Diperiksa sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Tahun 2024

Hukum | 14 Oct 2025 | 08:43 WIB
Legislator Mojokerto Diperiksa sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Tahun 2024
Di gedung Merah Putih KPK ini Ruvis Bahrudin diperiksa atas dugaan kasus tipikor dana haji 2024 yang diduga turut menyeret eks Menag Yaqut.

Uwrite.id - Jakarta -  Senin (13/10), tim penyidik KPK memeriksa Rufis Bahrudin (RB), anggota DPRD Mojokerto, sebagai saksi kasus korupsi kuota haji tahun 2024. 

"Untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media.

"Atas nama RB," tambahnya.

Adapun Rufis diperiksa hari ini dengan kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Sahara Dzumirra International. Selain Rufis, KPK memanggil Feriawan Nur Rohmadi selaku Wakil Manager PT Sahara Dzumirra International.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ucapnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kuota tambahan itu kemudian dibagi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga ada kongkalikong pembagian kuota haji khusus tambahan itu antara pihak Kemenag dan biro travel haji.

KPK menduga kerugian negara yang disebabkan oleh kasus ini mencapai Rp 1 triliun. KPK juga telah menyita uang, mobil, hingga rumah terkait kasus ini.

Uang yang disita itu antara lain berasal dari pengembalian duit sejumlah biro travel. KPK menduga uang itu merupakan biaya 'percepatan' yang diminta oleh oknum Kemenag, tapi dikembalikan lagi ke pihak travel gegara takut kepada panitia khusus haji DPR pada 2024. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar