Lapas Cianjur Hadirkan Keluarga dalam kegiatan Rehabilitasi Sosial

Kesehatan | 26 Jul 2023 | 13:06 WIB
Lapas Cianjur Hadirkan Keluarga dalam kegiatan Rehabilitasi Sosial
Lapas Kelas IIB Cianjur mengundang Keluarga dari Peserta Rehabilitasi Sosial dalam acara Family Support (Rabu, 27 Juli 2023).

Uwrite.id - Cianjur, Info-Pas

Lapas Kelas IIB Cianjur mengundang Keluarga dari Peserta Rehabilitasi Sosial dalam acara Family Support (Rabu, 27 Juli 2023). Kegiatan Family Support ini merupakan agenda kegiatan Rehabilitasi Sosial di Lapas Cianjur dengan tema “Peran Serta Keluarga dalam Pemulihan Adiksi”.

Kepala Lapas Kelas IIB Cianjur, Tomi Elyus menghadiri secara langsung pembukaan kegiatan Family Support Group dengan didampingi Kasi Binadik dan Giatja, Gaffar Waliyondi dan Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, Irfan Aji Prtama. Turut hadir Konselor dari Yayasan Mutiara Maharani, Noval.

Kegiatan Family Support Group ini dibagi dalam 2 Sesi, dimana sesi pertama menghadirkan 20 Keluarga dari Peserta Rehabilitasi Sosial.

Dalam arahannya, Tomi menyampaikan “Perlu saya sampaikan bahwa selama 5 Bulan ini, Keluarga (Peserta Rehab) Bapak/Ibu mengikuti kegiatan Rehab dengan penuh semangat. Kegiatan yang kami laksanakan di Tenda dan fasilitas seadanya tidak menjadi hambatan dan melunturkan semangat dari Keluarga Bapak/Ibu sampai dengan saat ini.”

Arahan Kepala Lapas Kelas IIB Cianjur kepada Keluarga Peserta Rehabilitasi Sosial dan Peserta Rehabilitasi Sosial

“Kehadiran keluarga menjadi sangat penting. Terus support keluarga Bapak dan Ibu yang mengikuti kegiatan ini tetapi support yang tentunya tidak memberatkan keluarga. Dan sampaikan kepada Masyarakat bahwa Lembaga Pemasyarakatan hadir untuk membina Warga Binaan dengan kegiatan-kegiatan positif dan menyiapkan agar kelak Warga Binaan dapat kembali bermasyarakat dan jauh dari Zat Adiktif atau Narkotika.” Tambah Tomi

Selain itu, Kalapas Kelas IIB Cianjur dalam kesempatan ini juga turut mensosialisasikan Undang-undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dimana undang-undang ini akan menjadi payung hukum yang akan mencakup Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia.

(Red/Dok : Alfa)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar