Langkah Bawaslu Ciamis Tangani Dugaan Politisasi Bantuan AML oleh Caleg Gerindra

Politik | 21 Jan 2024 | 20:12 WIB
Langkah Bawaslu Ciamis Tangani Dugaan Politisasi Bantuan AML oleh Caleg Gerindra
Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin/Foto: Febriansyah

Uwrite.id - Dugaan adanya Pelanggaran oleh Caleg dari Partai Gerindra yang melakukan Politisasi program Pemerintah, Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin, memberikan tanggapan.

Jajang menyampaikan jika saat ini pihaknya tengah melakukan penelusuran soal dugaan politisasi bantuan Alat Memasak Listrik (AML) oleh Calon Legislatif (Caleg) Partai Gerindra dan sedang melakukan investigasi.

"Bawaslu akan bertindak sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada tanpa tekanan dan intervensi pihak lain, untuk saat ini On progress, masih proses," ucapnya usai menghadiri pelantikan PTPS di Gor Desa Mekarjaya, Minggu (21/1/2024).

Jajang menambahkan, untuk langkah yang dilakukan Bawaslu Ciamis, Jajang sudah membuat surat tugas kepada komisioner untuk segera melakukan penelusuran dugaan Politisasi program pemerintah ini.

"Dua orang yang saya beri surat tugas, Pak Samsul dan Ibu Fanny, dan sudah bertemu dengan pihak PT. Pos," jelasnya.

Jajang menyebut, ada indikasi Terstruktur, Masif, dan Sistematis (TMS) pada dugaan politisasi AML oleh Caleg ini.

"Intinya, ada yang sedang diproses. Sementara, hal Itu adalah informasi yang dikecualikan," terangnya.

Dijelaskan Jajang, hal itu termaktub pada Pasal 18 ayat (2) huruf a Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Nomor 10 tahun 2019 Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Bawaslu yang berbunyi;

PPID wajib mengecualikan informasi yang berkaitan dengan Pemilu dan/atau Pemilihan paling sedikit terdiri atas:

a. Informasi publik yang apabila dibuka dapat menggangu proses pencegahan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan/atau Pemilihan;

b. Informasi publik yang apabila dibuka dapat membuka identitas informan, pelapor, dan/atau saksi yang mengetahui adanya tindak pidana atau pelanggaran Pemilu dan/atau Pemilihan; dan

c. Informasi publik yang apabila dibuka dapat membahayakan keselamatan dan keamanan pengawas Pemilu dan/atau Pemilih, informan, pelapor, dan/atau saksi.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar