Kubu Sarwendah Tantang Balik Somasi Ruben Onsu Terkait SHM Vila

Hukum | 17 Sep 2026 | 08:28 WIB
Kubu Sarwendah Tantang Balik Somasi Ruben Onsu Terkait SHM Vila
Sarwendah saat masih mesra bersama Ruben Onsu, saat ini kedua eks pasutri selebriti ini tengah memasuki masa penyelesaian kasus sengketa SHM villa mewah di Puncak dan hak asuh anak.

Uwrite.id - Jakarta - Pihak Sarwendah akhirnya buka suara menanggapi rencana mantan suaminya, Ruben Onsu, yang berniat melayangkan somasi terkait dugaan penggelapan dan penahanan Sertifikat Hak Milik (SHM) aset vila.

Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menegaskan kliennya tidak gentar menghadapi langkah hukum tersebut. Ia justru mempersilakan pihak Ruben untuk segera melayangkan somasi jika memang memiliki dasar hukum yang kuat, bukan hanya sekadar menjadi narasi di media.

"Sekarang kebalikannya kan, bahasa menuduh penggelapan SHM itu dari sejak kapan? Tapi sampai sekarang nggak ada somasinya. Silakan, itu hak siapa pun buat mengirimkan somasi. Jadi bukan hanya wacana, nggak ada masalah. Boleh. Kalau memang dasarnya ada, silakan aja," tegas Jaenudin saat ditemui di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (16/09).

Bantah Tahan SHM, Singgung Akta 39

Lebih lanjut, Jaenudin membantah keras tudingan bahwa kliennya sengaja menahan dokumen aset tersebut. Menurutnya, surat-surat berharga itu memang sudah dipegang oleh Sarwendah sejak awal pernikahan dan pihak Ruben sendiri belum pernah meminta secara resmi.

Ia membeberkan, penyerahan SHM tersebut masih terbentur pada komitmen pembagian harta bersama yang telah disepakati dalam Akta 39 Pasal 2 Poin 5.

Dalam klausul tersebut, Ruben selaku pihak pertama diwajibkan menuntaskan kewajiban cicilan di bank terlebih dahulu agar tidak menimbulkan persoalan baru.

"Itu kan bukan menahan. Tapi memang sejak awal kan SHM itu yang megang kan Sarwendah. Pasal 2 poin 5 tadi kan jelas, berkaitan dengan pembagian pihak pertama, pihak pertama diwajibkan menyelesaikan dulu biar nggak ada konflik. Jadi kalau rumah itu sudah selesai, surat-suratnya sudah atas nama Sarwendah, balik nama, boleh mengambil surat-surat hak miliknya RO," ungkapnya.

Siap Lawan Balik Hingga Sita Jaminan

Menanggapi kemungkinan somasi tersebut, Jaenudin memastikan pihaknya sama sekali tidak keberatan. Namun, ia mengingatkan agar pihak Ruben berhati-hati dalam menyusun dalil hukum agar tidak menjadi bumerang.

"Namanya orang mau somasi kan nggak tanya dulu 'eh keberatan nggak lu'. Somasi ya somasi aja. Pastinya mempertimbangkan dasar hukumnya, daripada nanti dikembalikan malah jadi malu," sindirnya.

Pihak Sarwendah bahkan tak segan mengambil langkah hukum yang lebih tegas. Jaenudin menegaskan pihaknya siap melayangkan gugatan perdata terkait wanprestasi cicilan rumah apabila somasi yang mereka kirimkan tidak direspons dengan baik.

Bahkan, pihaknya siap mengajukan sita jaminan atas aset milik Ruben Onsu demi menutup sisa kewajiban di bank.

"Bahkan saya katakan kalau sampai somasi tidak dibalas dan kita melakukan gugatan, akan kita cantumkan juga terkait sita jaminan, termasuk aset yang sudah dibagikan terhadap RO untuk menutupi cicilan yang di bank," pungkas Jaenudin seraya menyebut nilai kewajiban (outstanding) pinjaman tersebut saat ini masih berada di atas Rp11 miliar. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar