Kuasa Hukum Don Ritto Bantah Uang Rp67,2 M Terkait Korupsi

Uwrite.id - Jakarta - Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menyatakan uang tunai Rp67,2 miliar yang disita penyidik saat menggeledah Kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di Cipete, Jakarta Selatan, tidak ada kaitannya dengan perkara yang menjerat kliennya.
Pernyataan itu disampaikan Handika kepada wartawan, Selasa (14/07). Ia menegaskan Don Ritto sama sekali tidak mengetahui asal-usul uang tersebut.
"Pak Idon tidak ada hubungan apa-apa dengan urusan itu, ngerti saja tidak. Kalau semua perkara itu dihubungkan dengan uang yang ditemukan penyidik, apakah uang itu berhubungan dengan perkara ini? Kami jawab tidak ada hubungan," kata Handika.
Menurutnya, secara pembuktian di persidangan pun keterkaitan uang itu dengan kasus Don Ritto akan sulit dibuktikan.
"Secara hukum pembuktian itu pasti tertolak," ujarnya.
Handika kemudian memberikan penjelasan baru. Ia menyebut dana Rp67,2 miliar itu merupakan hasil kerja sama bisnis antara Don Ritto dengan sejumlah pengusaha. Dana tersebut disebut disiapkan untuk membiayai pembangunan dermaga atau pelabuhan di Kalimantan Timur.
"Nah, kalau ditanya itu uang dari mana, uang siapa? Itu adalah kerja sama dengan pengusaha untuk membangun dermaga atau pelabuhan di daerah Kalimantan Timur," katanya.
Namun pihak kuasa hukum belum merinci lokasi proyek, nilai investasi, nama mitra usaha, maupun dokumen pendukung kerja sama tersebut.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri telah melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU ke Kejaksaan Agung. Salah satunya menyeret nama Don Ritto dari unsur swasta dan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang yang berasal dari korupsi. Sementara Febrie diduga terlibat korupsi dan/atau TPPU terkait penanganan perkara penyelenggara negara, termasuk kasus PT Asabri.
Pelimpahan perkara yang menyeret mantan petinggi Kejaksaan Agung itu menuai sorotan. Menanggapi hal itu, Kejaksaan Agung menyatakan akan membentuk tim khusus untuk menangani perkara Febrie agar tidak terjadi konflik kepentingan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut proses hukum akan berjalan transparan dan profesional, serta melibatkan KPK untuk supervisi.
Hingga kini penyidik belum memberi keterangan lanjutan soal klaim proyek pelabuhan di Kaltim maupun asal-usul uang Rp67,2 miliar itu.
Bantahan Don Ritto atas temuan uang tunai Rp67,2 miliar dalam penggeledahan tersebut membuka babak baru perkara dugaan korupsi dan TPPU yang juga menyeret nama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, sekaligus memunculkan klaim pertama soal dana untuk proyek pembangunan dermaga di Kalimantan Timur. (*)

Tulis Komentar