Krisis PT Pos Indonesia: Dugaan Fraud dan Rating Kredit Turun

Hukum | 23 Jul 2026 | 18:47 WIB
Krisis PT Pos Indonesia: Dugaan Fraud dan Rating Kredit Turun
Inframe : Tampak bangunan Kantor Pos.

Uwrite.id - Jakarta - Deretan masalah di PT Pos Indonesia (Persero) belum selesai. Setelah Direktur Utama Daud Joseph mengundurkan diri, disusul terbongkarnya dugaan rekayasa laporan keuangan selama bertahun-tahun, penurunan laba 2025 sebesar 20%, hingga gagal bayar imbal jasa sukuk, kini BUMN jasa logistik itu kembali menghadapi ujian baru.

Kali ini Pos Indonesia tengah diperiksa BPKP karena diduga kuat terjadi fraud. Di saat yang sama, lembaga pemeringkat Fitch Ratings Indonesia juga menurunkan peringkat kredit perusahaan dari A (idn) ke C (idn) buntut dari wanprestasi pembayaran imbal jasa sukuk.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang melakukan audit terhadap Pos Indonesia. Audit ini masuk dalam agenda pendampingan terhadap BUMN yang dinilai berisiko menimbulkan kerugian negara.

“Beberapa BUMN sedang kami masuki, salah satunya PT Pos Indonesia. Saat ini prosesnya sedang berjalan,” ujar Ateh dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada Kamis (16/07).

Menurut Ateh, BPKP menemukan sejumlah BUMN pelat merah yang merugi besar dan rawan mengandung unsur fraud sehingga perlu penanganan hati-hati. Ia juga menyoroti adanya BUMN yang secara operasional sudah tidak berjalan, tetapi masih tetap membayar gaji direksi dan komisaris. Kondisi itu dinilai menambah beban keuangan negara.  
“Memang ada persoalan cut loss dan bagaimana pencatatannya. Karena itu kami lakukan pendampingan,” jelas Ateh.

Di sisi lain, tekanan terhadap Pos Indonesia makin berat setelah perusahaan secara terbuka mengakui belum sanggup membayar imbal jasa sukuk sebesar Rp24,12 miliar karena kas terbatas.

Beberapa hari setelah pengakuan itu, Fitch Ratings memangkas peringkat Pos Indonesia. Pengumuman disampaikan melalui situs resmi Fitch pada 14 Juli 2026 dan diteruskan Pos Indonesia lewat keterbukaan informasi BEI.

Penurunan peringkat cukup tajam. Dari sebelumnya A (idn), kini menjadi C (idn). Penurunan yang sama juga terjadi pada sejumlah instrumen utang perusahaan:
1. Peringkat Nasional Jangka Panjang: dari A (idn) ke C (idn) 
2. Peringkat Nasional Jangka Pendek: dari F1 (idn) ke C (idn) 
3. Peringkat Program Sukuk Ijarah Berkelanjutan I senilai maksimal Rp1,5 triliun: dari A (idn) ke C (idn) 
4. Peringkat Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I dan II: dari A (idn) ke C (idn) 
5. Peringkat Obligasi I Pos Indonesia 2022: dari A (idn) ke C (idn)

Fitch menjelaskan, peringkat C untuk skala nasional berarti telah terjadi gagal bayar atau proses yang mendekati gagal bayar. Kapasitas untuk membayar utang pada instrumen tertentu juga dinilai sudah melemah secara permanen.

Untuk peringkat jangka pendek, C menggambarkan ketidakpastian yang sangat tinggi dalam membayar kewajiban tepat waktu dibanding emiten lain di Indonesia. Padahal sebelumnya Pos Indonesia berada di F1, yaitu level tertinggi untuk kapasitas pembayaran jangka pendek.

Dengan audit BPKP yang masih berjalan dan peringkat kredit yang terjun bebas, Pos Indonesia kini menghadapi tantangan ganda: membenahi tata kelola internal sekaligus memulihkan kepercayaan investor dan publik. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar