KPU Sulsel Serahkan Sertifikat Akreditasi Pemantau Pilkada

Pilkada | 06 Nov 2024 | 20:39 WIB
KPU Sulsel Serahkan Sertifikat Akreditasi Pemantau Pilkada
Lembaga Survei Terakreditasi Siap Pantau Pilgub Sulsel 2024

Uwrite.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan (KPU Sulsel) secara resmi menyerahkan sertifikat akreditasi kepada berbagai lembaga pemantau serta lembaga survei yang akan melakukan hitung cepat pada Pilgub Sulsel tahun 2024. 

Acara penyerahan ini diadakan di Hotel Claro Makassar, Rabu, 6 November 2024, dan berlangsung sesuai aturan Peraturan KPU Nomor 328 Tahun 2024.

Sertifikat akreditasi ini diberikan kepada lembaga-lembaga yang telah memenuhi syarat ketat, di antaranya memiliki badan hukum, bersifat independen, serta memiliki sumber pendanaan yang jelas. 

Dalam keterangannya, anggota KPU Sulsel Divisi Parmas, Hasruddin Husain, menegaskan bahwa lembaga survei dan pemantau harus menjalankan fungsi mereka sesuai ketentuan yang berlaku.

Acara ini turut dihadiri oleh Sahyra Anniza, Kasubag Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Sulsel, yang menyerahkan sertifikat akreditasi kepada lembaga-lembaga terakreditasi seperti Yasmib Sulsel, Forum Komunikasi Dekan Fisip Sulsel, dan Script Survei Indonesia (SSI). 

Beberapa lembaga lainnya seperti PT Citra Publik, PT Parameter Publik Indonesia, Indikator Politik Indonesia, Celebes Research Center, dan Jaringan Suara Indonesia (JSI) juga menerima sertifikat akreditasi ini.

Hasruddin berharap lembaga-lembaga pemantau terakreditasi ini dapat menghadirkan data yang transparan mengenai setiap tahapan Pilkada 2024. 

Di samping itu, lembaga survei yang melaksanakan hitung cepat diharapkan mampu menyajikan hasil sementara secara cepat untuk memberikan gambaran perolehan suara sebelum rekapitulasi resmi dari KPU. ***

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar