KPU Resmi Ubah PKPU Syarat Usia Capres Cawapres Jadi 40 Tahun atau Berpengalaman Sebagai Kepala Daerah

Hukum | 07 Nov 2023 | 14:33 WIB
KPU Resmi Ubah PKPU Syarat Usia Capres Cawapres Jadi 40 Tahun atau Berpengalaman Sebagai Kepala Daerah
Gedung KPU RI

Uwrite.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan perubahan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Perubahan ini merupakan hasil dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Pemohon dalam perkara tersebut menginginkan perubahan pada batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. PKPU yang mengalami revisi adalah PKPU nomor 23 tahun 2023 tentang perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 19 tahun 2023 tentang pencalonan peserta Pemilu presiden dan wakil presiden. PKPU yang direvisi mengubah syarat minimal usia untuk capres atau cawapres.

Menurut PKPU yang baru, seorang calon presiden atau wakil presiden harus berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. Hal ini diatur dalam pasal 13 ayat 1 huruf q PKPU tersebut.

Perlu dicatat bahwa frasa "berusia paling rendah 40 tahun" sebelumnya terdapat dalam PKPU nomor 19 tahun 2013. Revisi PKPU ini resmi diteken pada 3 November 2023 dan ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.

"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," tulis dalam PKPU, Selasa, (7/11/23).

Hasyim Asy'ari juga menjelaskan bahwa proses verifikasi berkas pendaftaran calon masih akan berlanjut hingga 13 November 2023 mendatang. Verifikasi ini akan mengacu pada PKPU yang sedang direvisi untuk mematuhi keputusan MK.

Perubahan tersebut mengacu pada norma yang sudah diubah oleh MK dan memiliki kekuatan hukum setara dengan undang-undang. Peraturan turunan akan mengikuti aturan tersebut sesuai dengan ketentuan KPU.

"Ya mengacu pada norma yang sudah diubah oleh MK dan itu levelnya undang-undang dan kemudian turunannya di Peraturan KPU," tutupnya.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar