Uwrite.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Ciamis 2024 sebanyak 963.203 orang.
Jumlah tersebut terdiri dari 480.304 pemilih laki-laki dan 482.899 pemilih perempuan yang tersebar di 27 kecamatan, 265 desa/kelurahan, dan 2.084 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Penetapan DPS ini diumumkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara tingkat Kabupaten Ciamis yang dilaksanakan di aula BKPSDM, Minggu (12/8/2024).
Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani, mengatakan, DPS ini akan diumumkan ke publik mulai tanggal 18 hingga 27 Agustus 2024, dengan tujuan agar masyarakat dapat memastikan apakah mereka telah terdaftar sebagai pemilih dan melaporkan jika terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam data.
Oong juga menjelaskan bahwa DPS ini merupakan hasil dari proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) dari rumah ke rumah selama satu bulan.
“Sampai saat ini, dipastikan bahwa DPS sudah sesuai dengan coklit yang dilakukan oleh pantarlih. Semua temuan dan masukan dari Bawaslu juga sudah ditindaklanjuti,” ujar Oong.
Oong melanjutkan, DPS yang telah ditetapkan saat ini sudah melalui proses verifikasi yang teliti, dan diharapkan tidak ada masalah dalam rekapitulasi lebih lanjut.
Namun, Oong menambahkan bahwa jumlah DPS ini kemungkinan akan mengalami perubahan ketika nantinya ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Perubahan tersebut bisa terjadi karena berbagai hal, seperti adanya warga yang meninggal dunia atau pindah alamat.
“Ada kemungkinan perubahan jumlah dari DPS ke DPT karena berbagai alasan, seperti kematian atau perpindahan alamat,” jelasnya.
Oong juga membagikan pengalaman menarik yang dihadapi pantarlih selama proses coklit. Beberapa petugas mengalami kesulitan karena warga yang tidak ada di rumah atau curiga dengan kehadiran pantarlih, yang disangka sebagai penagih hutang.
“Pernah terjadi pantarlih bolak-balik karena tidak menemukan orang di rumah, atau bahkan dianggap penagih hutang," kata Oong bercerita.
Dalam sambutannya, Penjabat (Pj) Bupati Ciamis, H. Engkus Sutisna, menekankan pentingnya akurasi dan transparansi dalam penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Ciamis 2024.
Menurut Engkus, DPS merupakan cerminan awal dari partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi, sehingga sangat penting memastikan bahwa data yang tercantum akurat dan sesuai.
"Kita harus memastikan bahwa daftar pemilih yang telah disusun adalah akurat dan bebas dari kesalahan. Proses rekapitulasi harus dilakukan dengan penuh integritas dan transparansi agar tidak ada pemilih yang tertinggal atau data yang tidak sesuai," jelasnya.
Engkus juga menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat dalam mendukung demokrasi. Ia mengajak warga Ciamis untuk aktif memeriksa apakah nama mereka sudah terdaftar dalam DPS, serta melaporkan jika terdapat kekurangan atau kesalahan.
"Ini adalah bentuk tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat mempunyai hak untuk memilih dalam proses demokrasi," lanjutnya.
Selain itu, Engkus menekankan perlunya kerjasama yang baik antara berbagai pihak, termasuk KPU, pemerintah daerah, dan masyarakat, untuk memastikan bahwa pemilu berjalan lancar dan sukses.
Ia juga mendorong pendidikan pemilih agar masyarakat lebih memahami proses pemilihan serta hak dan kewajiban mereka sebagai pemilih.
"Pendidikan pemilih sangat penting agar masyarakat mengerti proses pemilihan dan menjalankan hak serta kewajibannya dengan baik," terangnya.
Engkus berharap agar penyelenggara pemilu serentak bekerja secara maksimal dengan memanfaatkan sumber daya yang ada untuk melakukan pemutakhiran data pemilih.
"Terima kasih kepada KPU dan para Pantarlih yang telah melaksanakan tugas pemutakhiran data pemilih sampai terlaksananya rapat pleno DPS ini," katanya.***
Tulis Komentar