KPU Ciamis Segera Buka Rekrutmen KPPS Pemilu 2024, Ini Syarat dan Tugasnya

Uwrite.id - Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Ciamis, Muharam Kurnia Drajat, mengumumkan bahwa KPU Ciamis akan segera memulai rekrutmen anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024.
Rekrutmen ini direncanakan berlangsung dari tanggal 11 hingga 15 Desember 2023.
Sementara pelantikan anggota KPPS dijadwalkan pada 25 Januari 2024, dengan masa kerja selama satu bulan, mulai 25 Januari hingga 25 Februari 2024.
"KPU Ciamis berencana merekrut 27.601 anggota KPPS dan 7.886 Linmas untuk bertugas di 3.943 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Ciamis," ujarnya usai kegiatan di Hotel Priangan, Senin (4/12/23).
Muharam juga mengungkapkan perubahan syarat pendaftaran anggota KPPS, termasuk batas usia maksimal menjadi 55 tahun, sebagai langkah pencegahan terulangnya kasus kematian petugas KPPS seperti pada pemilu sebelumnya.
Mengenai honorarium, Muharam mengumumkan kenaikan dua kali lipat dari Pemilu sebelumnya.
"Ketua KPPS Pemilu 2024 akan menerima Rp1,2 juta, anggota Rp1,1 juta, dan Linmas sebesar Rp700 ribu per orang," jelasnya.
Menurut Muharam, angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 100 persen dari honorarium pada pemilu 2019.
Persyaratan

Berikut syarat pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024:
- Warga negara Indonesia (WNI) Berusia paling rendah 17 tahun dan maksimal 55 tahun
- Setia kepada Pancasila
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Tugas dan Tanggung Jawab

Berikut adalah sembilan tugas utama petugas KPPS selama Pemilu 2024:
- Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.
- Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS.
- Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.
Tulis Komentar