KPU Ciamis Segera Buka Rekrutmen KPPS, Catat Tanggalnya!

Pemilu | 04 Dec 2023 | 19:29 WIB
KPU Ciamis Segera Buka Rekrutmen KPPS, Catat Tanggalnya!
KPU menggelar sosialisasi pembentukan anggota KPPS bersama stakeholder terkait di Hotel Priangan Ciamis. Foto/Abid

Uwrite.id - Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Ciamis, Muharam Kurnia Drajat mengatakan, KPU Ciamis akan segera melakukan rekrutmen untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024.

Rencananya, rekrutmen anggota KPPS akan dimulai pada 11 hingga 15 Desember 2023.

Sementara pelantikan anggota KPPS akan dilakukan pada 25 Januari 2024, dengan masa kerja selama satu bulan, mulai 25 Januari hingga 25 Februari 2024.

"KPU Ciamis akan merekrut 27.601 anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dan 7886 orang Linmas untuk Pemilu 2024," jelasnya usai sosialisasi rekrutmen KPPS bersama stakeholder terkait di Aula Hotel Priangan Ciamis, Senin (4/12/23).

Jumlah tersebut merupakan kebutuhan untuk 3.943 TPS se Kabupaten Ciamis, dengan masing-masing TPS 7 orang anggota KPPS dan 2 orang Linmas.

Muharam juga mengungkapkan bahwa syarat pendaftaran anggota KPPS untuk Pemilu 2024 mengalami perubahan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, termasuk penerapan batas usia maksimal anggota KPPS menjadi 55 tahun.

Syarat baru tersebut diterapkan sebagai langkah pencegahan agar tidak terulang kasus kematian petugas KPPS seperti yang terjadi pada pemilu tahun sebelumnya.

"Minimal berusia 17 tahun dan maksimal usia 55 tahun," ungkapnya.

Mengenai honorarium, Muharam menyebut terjadi peningkatan dua kali lipat dari Pemilu sebelumnya. Pada Pemilu sebelumnya, Ketua KPPS mendapat honorarium sebesar Rp550 ribu, anggota Rp500 ribu, dan Linmas Rp200 ribu.

"Untuk Pemilu 2024, Ketua KPPS akan menerima Rp1,2 juta, anggota Rp1,1 juta, dan Linmas sebesar Rp700 ribu per orang. Jumlah ini mengalami kenaikan 100 persen dari pemilu 2019," sebutnya.

Berikut syarat pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024:

1. Warga negara Indonesia (WNI) Berusia paling rendah 17 tahun dan maksimal 55 tahun

2. Setia kepada Pancasila

3. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

4. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

5. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar