KPK Usut Korupsi Pemprov Riau, Seret Bupati Inhu & Sekda

Hukum | 07 Jul 2026 | 11:15 WIB
KPK Usut Korupsi Pemprov Riau, Seret Bupati Inhu & Sekda
Tersangka Gubernur Riau Abdul Wahid bersama dua lainnya di Gedung KPK (foto: Istimewa).

Uwrite.id - Jakarta – Penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau kembali menyeret deretan pejabat penting. Pada awal Juli 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi di Pekanbaru dalam pengembangan perkara yang menjerat Marjani, ajudan mantan Gubernur Riau Abdul Wahid. Mereka yang dipanggil antara lain Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto, Sekretaris Daerah Riau Syahrial Abdi, serta sejumlah pejabat pemerintah provinsi.

Salah satu nama yang ikut menjadi perhatian adalah Thomas Larfo Dimiera, pejabat di lingkungan Pemprov Riau. Dalam persidangan perkara lain, Thomas pernah mengungkap adanya perintah dari mantan Sekretaris Daerah Riau SF Hariyanto untuk mencari dana sekitar Rp300 juta yang disebut akan digunakan bagi renovasi rumah dinas Kapolda Riau. Kesaksian tersebut membuka pertanyaan mengenai asal dana untuk kepentingan yang disebut tidak menggunakan anggaran resmi itu.

Nama Ade Agus Hartanto juga bukan pertama kali muncul dalam rangkaian penyidikan korupsi di Riau. Pada Desember 2025, KPK menggeledah rumah dinas Bupati Indragiri Hulu dalam pengembangan kasus yang menjerat mantan Gubernur Abdul Wahid. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen serta uang rupiah dan dolar Singapura dengan nilai lebih dari Rp400 juta yang kemudian didalami kaitannya dengan proyek-proyek di Riau.

Rangkaian pemeriksaan menunjukkan luasnya jejaring yang sedang ditelusuri penyidik, mulai dari lingkungan gubernur, pejabat organisasi perangkat daerah, hingga kepala daerah. KPK sebelumnya menyatakan pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mendalami perencanaan dan pergeseran anggaran serta aliran uang yang berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau.

Sejauh ini, KPK belum menyimpulkan bahwa seluruh nama yang diperiksa terlibat tindak pidana, dan status sebagai saksi tidak otomatis menunjukkan kesalahan. Namun, munculnya kembali nama-nama pejabat yang sebelumnya tersentuh penyidikan membuat kasus ini semakin menjadi sorotan: bagaimana aliran uang, proyek pemerintah, dan permintaan dana di lingkungan kekuasaan Riau saling terhubung masih menjadi pekerjaan besar yang harus dibongkar penyidik. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar