KPK Tetapkan Andhi Pramono Jadi Tersangka TPPU! Harta Hasil Korupsi Disembunyikan di Rumah Mertua

Hukum | 12 Jun 2023 | 18:29 WIB
KPK Tetapkan Andhi Pramono Jadi Tersangka TPPU! Harta Hasil Korupsi Disembunyikan di Rumah Mertua
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. (Tangkap layar YouTube)

Uwrite.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Andhi Pramono, mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gugatan hukum ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang sebelumnya telah menjerat Andhi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam konferensi pers yang diadakan di Kantornya mengungkapkan bahwa ada unsur kesengajaan yang dilakukan Andhi Pranomo dalam menyembunyikan dan menyamarkan aset harta bendanya yang diduga dari hasil korupsi.

"Dari fakta-fakta perkembangan penyidikan perkara [gratifikasi] tersebut ditemukan indikasi unsur kesengajaan menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul aset harta benda yang diduga dari korupsi," ujar Ali Fikri dikutip dari CNN Indonesia, Senin (12/6).

Ali Fikri menambahkan bahwa hasil temuan penyidik KPK telah cukup bukti menetapkan Andhi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti yang ada, tim penyidik ​​KPK telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka TPPU." ujar Ali Fikri.

Ali Fikri juga menyatakan bahwa tim penyidik masih terus melacak aset-aset harta benda miliki Andhi Pramono yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

KPK juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam upaya menuntaskan dugaan kasus korupsi dan TPPU ini, serta mengingatkan semua pihak yang terkait dengan perkara ini agar kooperatif selama proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK.

"Kami mengajak masyarakat turut berperan dalam upaya menuntaskan perkara dugaan korupsi dan TPPU ini," ujar Ali.

"Saya juga mengingatkan siapa pun pihak yang terkait perkara tersebut agar kooperatif selama proses penyidikan yang sedang KPK lakukan," lanjutnya.

Proses hukum terhadap Andhi Pramono ini berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang kemudian ditingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan. 

Namun Andhi tidak ditahan KPK meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ia hanya dicegah oleh KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan, mulai dari tanggal 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.

Sebelumnya, rumah Andhi Pramono di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor, juga telah digeledah oleh tim KPK. Selama penggeledahan tersebut, tim KPK berhasil menemukan dan mengamankan berbagai dokumen dan alat elektronik sebagai bukti.

Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah mertua Andhi Pramono yang bernama Kamariah yang berlokasi di Jalan Everest, Sekupang, Batam, Riau, pada hari Selasa (6/6) lalu. Pada saat itu, KPK menyita beberapa bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

KPK juga melakukan penggeledahan di tempat lain di Batam, termasuk sebuah ruko tertutup, dan berhasil mengamankan tiga unit mobil dengan merek Hummer, Toyota Roadster, dan mini Morris.

Sebelumnya, nama Andhi Pramono telah menjadi sorotan publik setelah kegemarannya memamerkan kekayaannya di akun media sosial pribadinya di viralkan oleh netizen, salah satunya melalui akun Twitter @PartaiSocmed. Berbagai barang mewah yang dikenakan oleh Andhi dan keluarganya, termasuk laporan harta kekayaannya (LHKPN) menjadi sorotan netizen.

Berdasarkan LHKPN, Andhi Pramono memiliki total kekayaan sebesar Rp 13 miliar, yang terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 6,9 miliar, alat transportasi dan mesin senilai Rp 1,8 miliar, harta bergerak senilai Rp 700 juta, surat berharga senilai Rp 2, 9 miliar, dan kas senilai Rp 1,2 miliar.

Netizen juga menemukan beberapa foto yang sering ditampilkan oleh putri Andhi Pramono di akun media sosial pribadinya dengan menampilkan berbagai barang mewah.

Salah satu foto menampilkan putri Andhi mengenakan pakaian bermerek Balenciaga, yang kemudian diunggah ulang oleh akun Instagram fesyen dengan mencantumkan harganya sebesar Rp 23 juta.

Andhi Pramono juga terlihat gemar menggunakan cincin Royal Blue Safir dan jam tangan Rolex yang diperkirakan senilai Rp 358 juta.

Selain itu, rumah mewah dua tingkat miliknya yang berlokasi di Kawasan Wisata Legenda Cibubur ketika itu juga menjadi sorotan nitizen.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar