KPK Tancap Gas Berantas Korupsi di Sulteng, Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Pokir DPRD

Tokoh | 06 Aug 2026 | 08:48 WIB
KPK Tancap Gas Berantas Korupsi di Sulteng, Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Pokir DPRD
Keterangan foto: Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Edi Suryanto, saat memberikan keterangan ke wartawan di ruang sidang utama DPRD Sulteng. [Istimewa]

Uwrite.id - Palu - Komitmen pemberantasan korupsi di Sulawesi Tengah kembali ditegaskan. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar pertemuan koordinasi di Kantor DPRD Provinsi Sulteng, Kota Palu, Kamis. Fokus utamanya adalah menelusuri potensi penyimpangan dana pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Sulteng yang dinilai rawan menjadi ladang korupsi.

Rapat dipimpin Direktur Korsup Wilayah IV KPK Eddy Suryanto. Hadir pimpinan DPRD Sulteng, Kejaksaan Tinggi Sulteng, Pemprov, Inspektorat, BPKP, dan seluruh anggota DPRD. Di hadapan para pemangku kebijakan, KPK membeberkan peta risiko korupsi pokir mulai dari perencanaan, pengusulan, hingga pelaksanaan di lapangan.

"Kami datang karena ada data awal dan laporan yang masuk. Jika tidak ada indikasi, kami tidak akan hadir ke sini," tegas Eddy. Ia menyebut pemberantasan korupsi tidak bisa ditawar. Setiap proses hukum wajib berpijak pada bukti, bukan asumsi.

KPK menekankan 3 poin kunci pemberangusan korupsi pokir di Sulteng:
1. Transparansi penuh. Seluruh usulan pokir wajib diumumkan di website DPRD dan diintegrasikan ke SIPD agar publik bisa mengawasi.
2. Akuntabilitas terukur. Setiap kegiatan harus memiliki output jelas, tidak boleh fiktif atau mark-up anggaran.
3. Pengawasan berlapis. Libatkan APIP, BPKP, media, dan masyarakat untuk mengawal pelaksanaan di daerah pemilihan.

"Transparansi data adalah kunci kepercayaan masyarakat. Rekan-rekan media kami minta ikut mengawasi proses ini agar persoalannya terang benderang," ujarnya.

Berdasarkan data situs resmi KPK, Korsup Wilayah IV membawahi 8 provinsi termasuk Sulteng. Untuk 2025-2026, pemberantasan korupsi difokuskan pada penguatan tata kelola perencanaan dan penganggaran daerah. Salah satu instrumennya adalah MCP - Monitoring Center for Prevention, untuk mengevaluasi 8 area rawan korupsi termasuk pengadaan barang jasa dan aset daerah.

Temuan nasional memperkuat urgensi ini. Dalam berbagai rilis, KPK mencatat dana aspirasi DPRD sering menjadi celah korupsi karena minim keterbukaan dan lemahnya pengawasan. ICW dan Kementerian Keuangan juga menyoroti modus yang sama: proyek fiktif, mark-up, hingga kegiatan yang tidak sesuai peruntukan. Data BPK pun menemukan ketidaksesuaian pelaksanaan pokir di sejumlah provinsi yang berujung pada kerugian negara.

"Saat ini masih dugaan. Keadilan hanya berdiri di atas fakta. Tapi begitu data lengkap dan terbukti ada tindak pidana korupsi serta kerugian negara, wajib diproses tanpa kecuali," tegas Eddy.

Dalam praktiknya, dana pokir adalah anggaran usulan anggota DPRD untuk konstituen. Namun tanpa kontrol ketat, dana ini rawan diselewengkan. Karena itu KPK mendorong integrasi penuh pokir ke SIPD dan audit berkala agar tidak tumpang tindih dengan program Pemda.

Untuk tindak lanjut, seluruh laporan dan indikasi penyimpangan dana pokir di Sulteng akan diteruskan ke Jakarta. Meski tugas utama Korsup Wilayah IV adalah pencegahan, KPK tidak menutup kemungkinan naik ke tahap penindakan jika unsur pidana terpenuhi.

"Kami menanti kelengkapan data. Dari siapa pengendalinya, siapa pemilik pokirnya, sampai kapan diajukan. Semua harus gamblang," pungkas Eddy usai rapat koordinasi.

Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi korupsi dana rakyat di Sulawesi Tengah. Pengawasan diperketat, dan hukum akan ditegakkan. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar