KPK Resmi Mencopot Brigjen Endar Priantoro dari Jabatan Direktur Penyelidikan

Hukum | 08 Apr 2023 | 12:47 WIB
KPK Resmi Mencopot Brigjen Endar Priantoro dari Jabatan Direktur Penyelidikan

Uwrite.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencopot Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan dan mencabut kartu akses masuk ke area dalam gedung bagi Endar. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pegawai aktif saja yang memiliki akses masuk ke dalam Gedung KPK dan Endar sudah tidak termasuk di dalamnya karena sudah dilarang dan dicopot sejak 1 April 2023.

"Iya ketentuan di KPK, yang punya akses itu adalah pegawai aktif, beliau kan sudah kita berhentikan per tanggal 1 April, jadi sudah lima hari lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, kepada wartawan, Jumat (8/4/2023).

"Jadi kita kembalikan lagi ke persyaratan-persyaratan internal KPK," ucapnya.

"Bahwa yang bekerja di KPK yang punya akses. Itu adalah pegawainya tercatat dan diakui di KPK," lanjutnya.

Polemik pencopotan Enggar terjadi ketika Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK dengan surat kepada pimpinan KPK pada 29 Maret 2023. Namun KPK menegaskan bahwa pencopotan dilakukan karena masa tugas Endar berakhir pada 31 Maret 2023 dan KPK tidak mengajukan perpanjangan masa tugas untuk Endar.

Endar pun telah mengadukan polemik ini ke Dewan Pengawas KPK dengan harapan dapat menuntaskan masalah ini. Hanya pegawai KPK yang tercatat dan diakui di KPK yang memiliki akses masuk ke dalam Gedung KPK. Tanpa kartu akses, seseorang hanya dapat masuk hingga lobi gedung KPK.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar