KPK Putuskan Tak Beri Bantuan Hukum pada Firli Bahuri Terkait Dugaan Kasus Korupsi yang Menjeratnya

Hukum | 29 Nov 2023 | 08:17 WIB
KPK Putuskan Tak Beri Bantuan Hukum pada Firli Bahuri Terkait Dugaan Kasus Korupsi yang Menjeratnya

Uwrite.id - Para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat pimpinan (rapim) untuk membahas pemberian bantuan hukum kepada mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. Keputusan hasil rapat menunjukkan bahwa KPK tidak akan memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam konferensi pers kepada wartawan pada Selasa (28/11/23), menyampaikan bahwa rapim tersebut melibatkan pimpinan KPK dan pejabat struktural terkait dari Biro Hukum KPK. Keputusan yang diambil adalah hasil dari pembahasan terkait protokol dan perlindungan terhadap pimpinan KPK dalam melaksanakan tugasnya.

"Para pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," ujar Ali Fikri.

Ali menjelaskan bahwa pimpinan KPK berpegang pada peraturan pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. Menurutnya, bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan sesuai dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

"Dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya dianggap tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah, sehingga KPK memutuskan untuk tidak memberikan bantuan hukum," tambah Ali.

Ali Fikri menegaskan bahwa keputusan KPK didasarkan pada peraturan pemerintah yang berlaku, dan KPK tidak akan melanggar aturan hukum.

"Kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan tugas-tugas di KPK harus sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Kami tidak akan melanggar aturan hukum itu sendiri, dan dasar hukum itulah yang menjadi pegangan kami," tandasnya.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar