Usut Dana CSR BI-OJK, KPK Buka Peluang Periksa Perry Warjiyo Usai Mundur dari Gubernur BI

Ekonomi | 28 Jul 2026 | 17:26 WIB
Usut Dana CSR BI-OJK, KPK Buka Peluang Periksa Perry Warjiyo Usai Mundur dari Gubernur BI
Komisi Pemberantasan Korupsi memberi tanggapan soal kemungkinan memanggil Perry Warjiyo dalam penyidikan dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK. Foto: Perry Warjiyo.

Uwrite.id - Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memberi tanggapan soal kemungkinan memanggil Perry Warjiyo dalam penyidikan dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK. Pemanggilan itu tetap bisa dilakukan meskipun Perry telah resmi mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Bank Indonesia.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemanggilan terhadap siapa pun dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidik untuk menggali keterangan. “Pemanggilan saksi didasarkan pada kebutuhan penyidik untuk mendapatkan informasi dari yang bersangkutan, dan prinsipnya untuk membantu mengungkap perkara. Bukan berarti karena seseorang mundur dari jabatannya lalu otomatis dipanggil,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa 28 Juli.

Ia mengajak masyarakat mengikuti perkembangan kasus ini. Menurutnya, KPK akan membongkar perkara CSR BI-OJK seterang mungkin. Tujuannya agar akar persoalan terpetakan secara utuh dan bisa menjadi dasar perbaikan tata kelola dengan pendekatan pencegahan. 

Saat ini KPK masih menyelidiki dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Dana yang menjadi sorotan adalah dana Program Sosial Bank Indonesia dan Penyuluhan Jasa Keuangan periode 2020-2023.

Perkara ini bermula dari laporan hasil analisis PPATK dan pengaduan masyarakat. Sejak Desember 2024, KPK sudah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan umum.

Penyidik telah menggeledah beberapa lokasi untuk mencari alat bukti. Antara lain Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024.

Pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka. Keduanya kini masih menjabat sebagai anggota DPR periode 2024-2029.

Kabar mundurnya Perry Warjiyo dari kursi Gubernur BI disampaikan oleh Juru Bicara Presiden Prabowo Subianto sekaligus Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 27 Juli 2026. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar