KPK Kembangkan Kasus Suap Rejang Lebong, Uang Cash Lebih 4M Ditemukan di Rumah Kadis PUPR Bengkulu

Hukum | 26 Jul 2026 | 13:52 WIB
KPK Kembangkan Kasus Suap Rejang Lebong, Uang Cash Lebih 4M Ditemukan di Rumah Kadis PUPR Bengkulu
Kadis PUPR Kota Bengkulu, Noprisman (kanan) saat penilaian usulan rencana kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Konektivitas Subbidang Jalan TA 2027.

Uwrite.id - Bengkulu - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Upaya itu ditandai dengan serangkaian penggeledahan yang dilakukan pekan ini di wilayah Provinsi Bengkulu.

Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, lembaga antirasuah menggelar operasi tangkap tangan dan mengamankan Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, serta 11 orang lainnya. Sehari berselang, 10 Maret 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. 

Kelima tersangka itu adalah Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPR Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi. 

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Muhammad Fikri Thobari meminta komisi proyek sebesar 10 hingga 15 persen kepada tiga pihak swasta terkait sistem ijon proyek untuk tahun anggaran 2025–2026. Dana yang terkumpul diduga dipakai untuk berbagai keperluan, termasuk rencana pembagian Tunjangan Hari Raya.

Di tengah pengembangan perkara inilah KPK menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar. Penyitaan dilakukan setelah penyidik menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu, Noprisman. 

"Penyidik mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar. Uang itu ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Minggu. 

Selain rumah Noprisman, tim penyidik pada pekan yang sama juga menggeledah sebuah kantor dan rumah milik pihak swasta di Bengkulu yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah. 

Dari lokasi-lokasi tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Menurut Budi, langkah penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan. "Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti tambahan yang diperlukan dalam pengembangan penyidikan kasus," katanya.

Pengembangan penyidikan ini sejalan dengan tren nasional korupsi sektor infrastruktur. Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam "Tren Penindakan Korupsi 2025", sektor pekerjaan umum dan konstruksi masih menjadi penyumbang kasus korupsi terbesar kedua setelah sektor keuangan. 

Sepanjang 2025, ICW mencatat 64 kasus korupsi di sektor infrastruktur dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp3,1 triliun. Modus "sistem ijon" atau pemotongan di awal pencairan proyek menjadi pola yang paling banyak ditemukan di tingkat kabupaten/kota.

Temuan ICW itu diperkuat data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2025, BPK menyoroti kelemahan pengendalian internal pada 42% proyek infrastruktur di pemerintah daerah. BPK menemukan adanya indikasi markup harga, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, hingga keterlambatan yang berujung pada denda. 

Untuk Provinsi Bengkulu, BPK mencatat 18 rekomendasi terkait proyek PUPR yang belum ditindaklanjuti sepenuhnya oleh pemerintah daerah hingga akhir 2025.

Pola aliran dana dari proyek ke pejabat juga menjadi perhatian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam Laporan Tahunan 2025, PPATK menyebut transaksi mencurigakan yang terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah meningkat 27% dibanding tahun sebelumnya. 

PPATK mengidentifikasi adanya penggunaan rekening perorangan, perusahaan cangkang, hingga transaksi tunai besar untuk memuluskan setoran. Koordinasi dengan KPK pun ditingkatkan untuk menelusuri jejak uang dalam perkara seperti yang terjadi di Rejang Lebong.

Rejang Lebong sendiri merupakan satu dari sembilan kabupaten di Provinsi Bengkulu. Hingga 20 Juli 2026, KPK menyatakan telah menaikkan tahap pengembangan perkara tersebut. Namun lembaga antirasuah belum mengumumkan adanya penetapan tersangka baru terkait temuan terbaru ini. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar