KPK Didorong Segera Tahan Hasto Kristiyanto, Hindari Kesan Pilih Kasih dalam Penegakan Hukum

Hukum | 05 Jan 2025 | 20:52 WIB
KPK Didorong Segera Tahan Hasto Kristiyanto, Hindari Kesan Pilih Kasih dalam Penegakan Hukum
Foto: Pemerhati politik, hukum, dan sosial, Agus Widjajanto dan Sekjen PDIP, Hasto Krisyanto. (Istimewa)

Uwrite.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menghadapi sorotan publik setelah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku, eks caleg PDIP. Desakan agar KPK segera menahan Hasto terus menguat demi menjamin asas keadilan dan menghindari kesan tebang pilih dalam penegakan hukum.  

Pemerhati politik, hukum, dan sosial, Agus Widjajanto, menegaskan bahwa penahanan Hasto adalah langkah penting untuk menghindari stigma negatif terhadap KPK. "Untuk menghindari pandangan miring dari masyarakat, agar tidak ada kesan pilih kasih, harusnya segera ditahan," ujarnya, dikutip dari Tribunnews.com pada Kamis (2/1/2025). 

Agus menyatakan, KPK sudah seharusnya memiliki bukti permulaan yang kuat sebelum menetapkan Hasto sebagai tersangka. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk menunda penahanan terhadap Sekjen PDIP tersebut. Penahanan juga dianggap perlu untuk mencegah risiko terjadinya tindak pidana baru atau upaya penghilangan barang bukti.

“Penahanan penting untuk memastikan tidak ada intervensi lebih lanjut terhadap proses hukum. Meskipun sudah dicegah bepergian ke luar negeri, ancaman penghilangan bukti tetap ada,” tegas Agus.

Tidak hanya menyoroti Hasto, Agus juga mendorong KPK untuk memanggil Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, guna menggali lebih jauh terkait keterlibatan atau pengetahuannya atas kasus Harun Masiku.

"Agar lebih transparan, maka KPK juga harus memanggil Megawati untuk diminta keterangan," kata Agus.  

Menurutnya, langkah ini akan menunjukkan bahwa KPK tidak pandang bulu dalam mengusut kasus korupsi, terlepas dari jabatan atau pengaruh politik seseorang.

Selain itu, Agus juga mengingatkan potensi gangguan ketertiban umum jika kader PDIP merespons penahanan Hasto dengan aksi massa.

"Kasus ini murni permasalahan hukum, bukan politik. Tidak pada tempatnya jika kader PDIP melakukan aksi seperti itu. Ini negara hukum, bukan negara berdasarkan kekuasaan," ujar Agus.  

Ia juga menambahkan, jika aksi massa mengarah pada tindakan anarkis, aparat penegak hukum berhak mengambil langkah tegas, termasuk menerapkan pasal-pasal terkait ketertiban umum atau bahkan undang-undang subversi.

"Hal itu bisa dijerat pasal mengganggu ketertiban umum dan bahkan bisa pakai undang-undang subversi yang ingin mempengaruhi sebuah peradilan dengan tindakan anarkis," tandasnya.

Kasus suap yang melibatkan Harun Masiku dan dugaan keterlibatan Hasto Kristiyanto sebenarnya telah menjadi perhatian publik sejak Pemilu Legislatif 2019. Namun, hingga kini, penyelesaiannya dinilai lamban dan berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap KPK.  

Agus menilai, penahanan Hasto dapat menjadi momentum KPK untuk menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

"Jika ini terus berlarut-larut, KPK akan kehilangan legitimasi di mata publik," tutupnya.  

Saat ini, semua mata tertuju pada langkah KPK selanjutnya. Apakah Hasto Kristiyanto akan segera ditahan, ataukah kasus ini kembali menjadi bagian dari deretan perkara yang menggantung tanpa kejelasan? Hanya waktu yang akan menjawab.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar