KPK Dalami Kasus Pemerasan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid

Uwrite.id - Pekanbaru - Babak akhir kini tengah dimasuki oleh penyelidikan kasus yang diduga pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Penyelesaian berkas perkara milik Marjani yang berstatus orang kepercayaan Gubernur Riau nonaktif sedang dikebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Untuk menguatkan bukti, penjadwalan ulang pemanggilan terhadap orang kepercayaan Panglima Kodam XIX/Tuanku Tambusai dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Penjelasan dari orang kepercayaan Pangdam itu dianggap sebagai unsur krusial bagi penyidik guna menelusuri jejaring arus uang yang diduga berasal dari Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Pemeriksaan pada Kamis (02/07) sedianya dijadwalkan bagi saksi, namun yang bersangkutan tidak dapat hadir..
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa kesaksian dari pihak penegak hukum atau ajudan komando wilayah ini sangat dibutuhkan guna melengkapi dokumen tuntutan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
"Iya, betul. Keterangannya dibutuhkan untuk berkas perkara tersangka MJN selaku ajudan gubernur yang saat ini sedang ditahan oleh penyidik. Berkasnya sedang diselesaikan dan akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan," kata Achmad Taufik Husein saat ditemui di Jakarta, Senin (06/07).
Penyidik KPK saat ini tengah mendalami indikasi bahwa Abdul Wahid menggunakan perantara ajudan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai dalam menyerahkan sejumlah uang terkait perkara ini. Kendati demikian, pihak KPK belum mau membeberkan secara rinci nominal dan peruntukan uang tersebut kepada publik.
"Dugaannya seperti itu. Nanti diikuti saja persidangannya ya," ujar Achmad Taufik Husein menambahkan. Ia menegaskan bahwa seluruh konstruksi perkara dan keterlibatan para saksi akan dibuka secara transparan di muka sidang.
Kasus korupsi yang mengguncang publik Riau ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada 3 November 2025. Dalam operasi tersebut, Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya langsung ditangkap. Sehari setelahnya, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam menyerahkan diri ke gedung KPK.
Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga tersangka awal pada 5 November 2025, yaitu Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan anggaran kedinasan di Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025.
Dalam pengembangannya pada 9 Maret 2026, KPK menetapkan Marjani selaku ajudan gubernur sebagai tersangka baru. Pemanggilan ulang terhadap ajudan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai ini menjadi langkah strategis KPK untuk memastikan tidak ada celah hukum saat berkas perkara Marjani maju ke meja hijau. (*)

Tulis Komentar