KPK Buka Peluang Panggil Menhut Raja Juli Antoni, Jubir Tegaskan Bukan Soal “Berani atau Tidak”

Uwrite.id - Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang untuk memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Pemanggilan itu terkait penyidikan dugaan suap pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, keputusan memanggil seseorang murni berdasarkan kebutuhan penyidik, perkembangan alat bukti, dan hasil analisis internal. "Ini bukan masalah berani atau tidak," ujarnya.
KPK menilai keterangan Raja Juli di ruang publik penting untuk dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan guna melengkapi proses penyidikan dugaan korupsi. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein juga menyampaikan hal senada. Pemanggilan akan dilakukan apabila keterangannya dibutuhkan untuk pembuktian.
Latar Belakang: Polemik Amplop 2 Juni 2026
Raja Juli sebelumnya membenarkan menerima amplop dari Suhardiman usai audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Dalam pertemuan itu, Bupati Kuansing mengusulkan pembebasan 3.800 hektare lahan kawasan hutan untuk program Tanah Objek Reforma Agraria.
Menurut Raja Juli, amplop tersebut langsung diperintahkan dikembalikan sekitar 17 hari sebelum OTT KPK terhadap Suhardiman, lengkap dengan dokumentasi dan tanda terima. Ia juga menyatakan siap kooperatif jika dipanggil KPK. "Insya Allah kami akan penuhi karena ini dalam rangka pemberantasan korupsi," tegasnya.
KPK: Pengembalian Amplop Tak Hapus Pidana
Meski sudah dikembalikan, KPK menegaskan langkah itu tidak serta-merta menghapus potensi pidana jika terbukti terkait tindak pidana korupsi. Penyidik masih mendalami apakah amplop tersebut berkaitan dengan pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan HPT di Kuansing.
KPK juga telah menutup laporan dugaan gratifikasi terhadap Raja Juli, namun tetap melakukan pendalaman motif penyerahan. Verifikasi laporan penolakan gratifikasi tersebut akan menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan.
Bupati Kuansing Suhardiman Amby sendiri terjaring OTT KPK pada 29 Juni lalu dan telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekda dan pihak swasta dalam kasus dugaan suap jabatan. (*)

Tulis Komentar