KPK: Brigjen Endar Punya Kontribusi Penting Dalam OTT Bupati Meranti

Hukum | 08 Apr 2023 | 15:53 WIB
KPK: Brigjen Endar Punya Kontribusi Penting Dalam OTT Bupati Meranti

Uwrite.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan bahwa penangkapan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil merupakan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2023.

Berdasarkan keterangan Alexander dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (7/4) malam, OTT tersebut telah direncanakan dalam waktu yang cukup lama, mungkin lebih dari satu bulan atau beberapa bulan sejak Brigjen Endar Priantoro masih bekerja di KPK.

Alexander juga menyatakan bahwa Brigjen Endar punya kontribusi penting dalam proses penangkapan tersebut.

"Kemudian terkait OTT pertama (di2023), saya yakin kegiatan tangkap tangan yang kami lakukan ini prosesnya sudah lama. Sprin lidiknya sendiri tidak tahu tapi saya yakin proses lidiknya sudah lebih dari satu bulan atau berapa bulan, berarti apa? Proses lidiknya itu sudah sejak dari zamannya Pak Endar tentu saja, tentu ini menjadi kontribusi yang bersangkutan di dalam proses tangkap tangan ini," kata Alexander kepada wartawan.

Dalam konferensi pers tersebut, Alexander menepis spekulasi yang berkembang di masyarakat bahwa penangkapan dilakukan setelah Brigjen Endar dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Jadi tidak benar, seolah-olah dengan yang bersangkutan sudah selesai di KPK kemudian kita tangkap tangan, oh tidak, ini murni karena kecukupan alat bukti dan keyakinan dari tim ketika memutuskan untuk melakukan angkap tangan itu, baru dilakukan kemarin, jadi tidak ada hubungannya dengan berakhirnya tugas Pak Endar di KPK," katanya.

Alexander menjelaskan bahwa penangkapan itu dilakukan setelah penyidikan KPK memperoleh cukup bukti dan tidak ada kaitannya dengan berakhirnya tugas Brigjen Endar di KPK.

Sebelumnya, pada Kamis (6/4) malam, Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil terjaring OTT KPK. Selain Bupati, KPK juga menangkap sejumlah pejabat strategis di pemerintahan Kepulauan Meranti dan pihak swasta. Muhammad Adil kemudian ditetapkan sebagai dugaan tindak pidana korupsi atas tiga dugaan korupsi, yaitu pemotongan anggaran, gratifikasi jasa umrah, dan suap auditor BPK Riau.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar