KPK Berencana Periksa Cak Imin Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Sistem Pengawasan TKI

Peristiwa | 01 Sep 2023 | 22:30 WIB
KPK Berencana Periksa Cak Imin Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Sistem Pengawasan TKI
Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur.

Uwrite.id - Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur, mengumumkan bahwa KPK saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sistem pengawasan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja pada tahun 2012.

Mengutip pernyataan Asep Guntur, Mennakertrans saat itu dijabat oleh Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin. Rencananya KPK akan memeriksa Cak Imin guna mendapatkan informasi yang jelas terkait kasus tersebut.

“Semua pejabat di tempus (waktu kejadian) itu dimungkinkan kami minta keterangan. Kenapa? Karena kami harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya jangan sampai ada secara pihak si A menuduh si B, si C menuduh si B lalu si B tidak kami mintai keterangan kan itu janggal. Jadi semua yang terlibat yang disebutkan oleh para saksi dan ditemukan di bukti-bukti kami kami akan minta keterangan,” kata Asep Guntur dikutip dari Viva.co.id, Jumat, (1/9/23).

Namun, Asep Guntur belum dapat memberikan jadwal pasti kapan pemeriksaan terhadap Cak Imin akan dilakukan. Saat ini, tim KPK sedang berusaha dengan keras untuk melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga masih terkait dengan kasus korupsi tersebut.

"Kami masih berusaha mencari bukti-bukti terkait dengan kasus ini pada tahun itu," tambah Asep.

Selain itu, Asep menekankan bahwa lembaga antirasuah juga sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang diakibatkan oleh korupsi ini. Dia menghimbau kepada masyarakat untuk bersabar.

“Nanti ya ini kan sedang kami mintakan kepada yang pihak mendeclare berapa kerugian negara. Jadi dari BPK atau ahli atau auditor yang lagi kami minta,” imbuhnya.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar