KPK Bawa Bupati Langkat ke Jakarta Usai OTT

Hukum | 03 Jul 2026 | 16:17 WIB
KPK Bawa Bupati Langkat ke Jakarta Usai OTT
Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH terkena OTT KPK, Selasa (03/07) - Repro : Ant.

Uwrite.id - Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

“Yang dibawa ke Jakarta satu orang, yaitu Bupati. Siang ini dijadwalkan tiba di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan Syah Afandin dibawa ke Jakarta setelah menjalani pemeriksaan awal di Polrestabes Medan, Sumatera Utara.

Setibanya di Gedung Merah Putih KPK, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan secara intensif, termasuk mendalami kemungkinan adanya penerimaan lain yang diduga diterima oleh Bupati Langkat.

"Nanti akan didalami dan ditelusuri, apakah juga ada penerimaan-penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati," ujarnya.

Sebelumnya, KPK pada Kamis (03/07) mengonfirmasi telah melakukan OTT terhadap Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim.

Dalam operasi tersebut, KPK juga menangkap enam orang lainnya di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara. Mereka terdiri atas seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Langkat dan lima orang dari pihak swasta.

Selain mengamankan para pihak, KPK menyita uang tunai sekitar ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan suap proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu paling lama 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar