KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli Soal Dugaan Suap HPT Kuansing

Uwrite.id - Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal bakal memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Sinyal itu muncul setelah KPK memastikan penyidikan kasus tersebut masih terus bergulir. Sejumlah saksi telah diperiksa dan penyidik masih akan terus mendalami perkara, termasuk dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Terkait dengan perkembangan penyidikan yaitu dugaan suap jabatan dan juga penerimaan lainnya di Kabupaten Kuansing, kami akan terus update karena memang penyidikannya juga masih terus berprogres, beberapa saksi juga sudah dilakukan pemanggilan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Jumat (17/7/2026).
Pernyataan itu mengindikasikan penyidik belum berhenti pada pihak-pihak yang telah diperiksa. Dugaan pemberian amplop berisi uang dolar Singapura kepada Raja Juli juga berpeluang didalami dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
Sebelumnya, Raja Juli telah melaporkan penerimaan amplop tersebut sebagai gratifikasi kepada KPK pada 3 Juli 2026 lalu. Namun, lembaga antirasuah memutuskan menolak laporan tersebut.
Penolakan itu mengacu pada Pasal 14 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Dalam peraturan tersebut diatur, laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti apabila diketahui sedang berkaitan dengan proses penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana maupun patut diduga terkait tindak pidana.
Meski tidak mengumumkan hasil verifikasi kepada publik, KPK mengakui proses telaah terhadap laporan Raja Juli telah rampung dan hasilnya telah disampaikan langsung kepada pelapor.
Dugaan penerimaan amplop untuk Raja Juli sendiri ditengarai berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Kuansing, yang kini tengah diusut KPK dalam perkara dugaan suap.
KPK juga sudah menyita uang dalam amplop yang diduga ditujukan untuk Raja Juli. Uangnya disita dari Ketua DPRD Kuansing Juprizal sebesar 12 ribu dolar Singapura.
Juprizal sendiri diketahui juga menjabat sebagai Ketua KUD Prima Sehati diduga turut membantu pengumpulan uang dari petani atau anggota KUD.
Adapun uang yang diduga akan diberikan ke Raja Juli itu berasal dari berbagai sumber, salah satunya dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) 914 petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing.
Dengan demikian, setelah jalur pelaporan gratifikasi tertutup, dugaan penerimaan amplop oleh Raja Juli kini berpotensi diuji melalui proses penyidikan dugaan suap yang sedang dikembangkan KPK.
"Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa (pemberian amplop). Semuanya akan didalami oleh penyidik," terang Budi. (*)

Tulis Komentar