KPK: Ada Indikasi Harta Tak Wajar Milik Kadinkes Lampung, Pekan Ini Akan Kita Panggil ke KPK
Uwrite.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung, Reihana Wijayanto untuk dimintai keterangan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Reihana diundang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan dalam pekan ini.
“Kadinkes Lampung, Reihana minggu ini akan kita undang ke KPK,” kata Deputi Pencegahan dan Pengawasan KPK, Pahala Nainggolan dikutip dari Tempo.com, Selasa, 2 Mei 2023.
Namun, Pahala tidak membeberkan tanggal pasti dan materi yang akan didalami oleh KPK terhadap pemanggilan Kadinkes Lampung tersebut.
Sebelumnya, Kadinkes Lampung, Reihana menjadi sorotan media setelah foto-fotonya yang suka pamer gaya hidup mewah di media sosial di unggah oleh akun twitter @partaisocmed.
Foto-foto tersebut muncul setelah seorang pengguna Tiktok bernama Bima Yudho Saputro mengkritik buruknya infrastruktur di Lampung dan kemudian videonya menjadi viral. Dalam cuitan akun twitter @partaisocmed, Reihana telah menempati Kadinkes Lampung selama 14 tahun berturut-turut dan memiliki barang-barang mewah seperti tas import bermerek Hermes dan banyak lagi barang-barang mewah lainnya.
KPK Sebut Ada Indikasi Harta Tak Wajar Milik Kadinkes Lampung
KPK juga menyatakan bahwa kekayaan milik Reihana tidak wajar. Deputi Pencegahan dan Pemantau KPK Pahala Nainggolan menyatakan kejanggalan tersebut setelah memeriksa LHKPN milik Reihana.
“Hartanya terlalu sedikit,” ujarnya pada Kamis, 20 April 2023.
Reihana telah memperbarui LHKPN-nya untuk periode tahun 2022 dan menginput data kekayaan terbaru pada 16 Februari 2023. Dalam LHKPN tersebut, Reihana mencatat kekayaannya senilai Rp 2,7 miliar, yang terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, kas atau setara kas, serta harta bergerak lainnya.
Reihana mencatat memiliki empat tanah dan bangunan yang semuanya berasal dari hasil sendiri. Pertama, tanah dan bangunan di Bandar Lampung seluas 498 m2/400 m2 dengan nilai senilai Rp 498.000.000. Kedua, tanah dan bangunan di Kota Pesawaran seluas 4.881 m2 dengan nilai senilai Rp. 1.220.250.000. Ketiga, tanah di Lampung Selatan seluas 400 m2 dengan nilai senilai Rp 120.000.000. Terakhir, tanah dan bangunan di Lampung Selatan seluas 419 m2 dengan nilai senilai Rp 120.000.000.
Selain itu, Reihana juga mencatatkan tiga mobil di dalam LHKPN terbarunya dengan nilai total Rp 450.000.000, di mana ada yang berasal dari usahanya sendiri dan ada yang merupakan hadiah.
Mobil pertama adalah Nissan Elgrand Minibus tahun 2007 dengan nilai senilai Rp200.000.000, mobil kedua adalah Toyota Minibus tahun 2010 senilai Rp150.000.000, dan mobil terakhir adalah Mercedes Benz tahun.
Tulis Komentar