KPK & Nusron Wahid: Pakar Hukum Jelaskan Prosedur Pemanggilan

Uwrite.id - Jakarta - Isu pemanggilan pejabat publik oleh KPK kembali menjadi sorotan setelah nama Nusron Wahid disebut dalam diskusi publik terkait dugaan penyimpangan proyek di kementerian. Hingga saat ini, belum ada surat panggilan resmi dari KPK yang diumumkan ke publik.
Prof. Dr. Abdul Fatah, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, menilai situasi ini masih masuk tahap awal. Menurutnya, KPK tidak bisa langsung memanggil seseorang sebagai tersangka tanpa melalui tahapan verifikasi dan klarifikasi terlebih dahulu.
"Penegakan hukum harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Tidak bisa seseorang dipanggil lalu serta-merta dianggap bersalah," ujar Abdul Fatah saat dihubungi.
Ia menjelaskan secara tidak langsung bahwa istilah "menyerahkan diri" dalam konteks KPK lebih tepat jika status hukum seseorang sudah naik ke penyidikan. Jika belum, maka kehadiran ke KPK disebut sebagai bentuk kooperatif memenuhi panggilan klarifikasi.
Berdasarkan data internal KPK yang dihimpun tim, rata-rata jeda waktu antara pemanggilan pertama dan kedua adalah 7-14 hari kerja. Jika sudah masuk gelar perkara, surat panggilan ketiga biasanya terbit 3-5 hari setelahnya.
Abdul Fatah menambahkan, kepatuhan hukum seorang pejabat publik sangat diuji pada momen seperti ini. Ia menyebut, pejabat yang datang pada panggilan pertama biasanya dinilai kooperatif dan itu berdampak positif pada proses hukum selanjutnya.
"Datang tepat waktu, membawa dokumen, dan memberikan keterangan sejujur-jujurnya. Itu yang diharapkan penyidik," katanya.
Sumber di lingkungan KPK yang tidak bersedia disebutkan namanya menyebut, saat ini nama Nusron masih berada pada tahap permintaan keterangan umum. Belum ada gelar perkara khusus yang menetapkan status hukum tertentu.
Dari sisi data, LHKPN Nusron tercatat telah dilaporkan sesuai ketentuan. Namun pakar hukum menyebut LHKPN saja tidak cukup menjadi dasar penyidikan. Harus ada temuan lain seperti aliran dana, bukti transaksi, atau keterangan saksi.
Abdul Fatah juga menyoroti data MCP KPK yang menempatkan kementerian tempat Nusron pernah bertugas pada kategori risiko sedang di bidang pengadaan. Ditambah temuan BPK terkait ketidaksesuaian volume pada dua paket proyek.
"Temuan audit itu bisa menjadi pintu masuk pendalaman. Tapi tetap harus dibuktikan ada niat dan perbuatan melawan hukum," jelasnya.
Ia secara tidak langsung mengingatkan bahwa tekanan opini publik tidak boleh mendahului proses hukum. Dalam sepekan terakhir, tagar terkait nama Nusron dan KPK naik signifikan di media sosial. Mayoritas menuntut transparansi.
"Opini boleh, tapi penyidik bekerja dengan alat bukti. Bukan dengan trending topic," tegasnya.
Mengenai kemungkinan Nusron hadir dalam 4-5 hari ke depan, Abdul Fatah mengatakan itu bergantung pada kapan surat panggilan dikirim. Menurut SOP KPK, surat biasanya dilayangkan H-3 sebelum pemeriksaan.
Jika belum ada surat sampai hari ini, maka kemungkinan besar pemeriksaan tidak akan dilakukan dalam rentang waktu tersebut. Publik bisa mengecek pengumuman resmi di situs KPK.
Pakar hukum ini juga menyinggung aspek politik. Ia menyebut, pejabat publik yang aktif di partai biasanya memiliki agenda padat. Jika ada benturan jadwal, pengajuan penundaan bisa dilakukan satu kali dengan alasan sah.
"Penundaan lebih dari dua kali akan menimbulkan persepsi negatif. Secara hukum boleh, tapi secara politik berisiko," ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada informasi pencekalan atau pencegahan ke luar negeri atas nama Nusron. Data di Imigrasi dan di pengumuman KPK juga belum menunjukkan adanya tindakan tersebut.
Abdul Fatah menutup dengan menekankan asas praduga tak bersalah. Ia berharap jika memang ada panggilan, maka dihadiri secara terbuka.
"Cara terbaik memutus spekulasi adalah hadir, buka data, dan jelaskan. Biarkan proses hukum berjalan sesuai koridornya," pungkasnya. (*)

Tulis Komentar