KPAI Minta Pelaku Perundungan Dilindungi dan Tidak Dikeluarkan dari Sekolah
Uwrite.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah mengeluarkan pernyataan meminta agar anak-anak yang terlibat dalam kasus perundungan di Cilacap, Jawa Tengah, tetap terpenuhi hak-haknya dan dilindungi, termasuk tidak dikeluarkan dari sekolahnya.
"Anak berkonflik dengan hukum jangan sampai dikeluarkan dari sekolah selama menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan hingga peradilan," kata Anggota KPAI, Diyah Puspitarini, seperti dilansir dari Antara, Selasa (3/10/23).
Selain itu, KPAI juga menekankan perlunya perhatian khusus terhadap anak saksi dan seluruh siswa di sekolah yang melibatkan anak-anak dalam konflik hukum. Mereka perlu mendapatkan dukungan untuk trauma healing dan edukasi tentang pencegahan perundungan, kekerasan, dan intoleransi, sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.
Diyah Puspitarini juga menyoroti perlunya langkah-langkah cepat dalam pencegahan kasus serupa dan memberikan dukungan moral kepada guru-guru yang terlibat, terutama dalam menghadapi pemberitaan di media elektronik.
"Dalam menghadapi pemberitaan di media elektronik, langkah-langkah pencegahan dan dukungan moral terhadap guru-guru juga sangat diperlukan," jelasnya.
Baca Juga: Usulan untuk Cegah Perundungan di Sekolah: Ancaman Pemotongan Dana BOS
Dalam upaya mencari solusi yang komprehensif, KPAI bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Kemenko PMK, dan dinas terkait melakukan kunjungan ke SMP di Cimanggu, Cilacap. Psikolog dari KemenPPPA juga terlibat dalam asesmen dan penguatan anak-anak yang menjadi saksi dalam video kekerasan yang viral di media sosial.
Hasil asesmen awal menunjukkan bahwa anak-anak saksi mengalami perubahan emosi yang signifikan, seperti kekhawatiran, kegelisahan, dan kebingungan. Dampak emosi negatif ini berdampak pada motivasi mereka untuk belajar dan bersekolah.
Ciput Purwianti, Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan KemenPPPA, menyatakan, "Kami berharap hasil asesmen dan dukungan yang diberikan dapat membangkitkan semangat mereka dan membantu kami memahami dampak psikologis yang mereka alami, sehingga kami dapat memberikan penanganan psikologi yang sesuai."
Secara keseluruhan, penanganan anak-anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus ini diarahkan sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan Konvensi Hak Anak (KHA).
Aksi Perundungan Siswa SMP di Cilacap Viral di Media Sosial
Sebelumnya, sebuah video yang merekam aksi perundungan seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Cilacap viral di media sosial. Dalam rekaman video berdurasi 44 detik tersebut, terlihat seorang siswa menjadi korban kekerasan fisik di lingkungan sekolahnya.
Video yang memicu kecaman publik ini diunggah oleh akun Twitter @Report_id pada hari Rabu (27/9/23). Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa perundungan tersebut terjadi di wilayah Cimanggu, Cilacap.
Dalam keterangannya, @Report_id menyebutkan bahwa aksi perundungan ini diduga berawal dari perselisihan terkait perempuan, yang kemudian berujung pada tindakan perundungan.
"Siswa SMP hajar teman di kecamatan Cimanggu, kabupaten Cilacap, diduga gara-gara rebutan cewek," demikian tulis akun @Report_id dalam unggahannya.
Mirisnya, aksi perundungan ini ditonton oleh siswa lainya. Meski korban meminta ampun, namun pelaku terus menendang dan memukul adik kelasnya itu hingga terjatuh.
Tulis Komentar