KOSMAK Desak KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Suap Sugar Group di Era Febrie Adriansyah

Hukum | 11 Jul 2026 | 20:55 WIB
KOSMAK Desak KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Suap Sugar Group di Era Febrie Adriansyah
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN telah mencabut sertifikat Hak Guna Usaha yang tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung.

Uwrite.id - Jakarta - KOSMAK mendesak KPK mengambil alih sejumlah kasus korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Penetapan tersangka terhadap Febrie dilakukan penyidik Kortas Tipikor Polri atas 3 perkara. 

Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah dugaan pemberian suap Rp70 miliar oleh Purwati Lee. Suap itu diduga diberikan agar Sugar Group Companies menang melawan Marubeni Corporation di tingkat kasasi dan PK melalui Zarof Ricar, dengan dugaan keterlibatan hakim agung.

KOSMAK menyebut KPK bisa turun tangan berdasarkan Pasal 10A UU KPK hasil perubahan 2019. Pasal itu memberi wewenang KPK mengambil alih penyidikan dari lembaga lain bila ada unsur korupsi dalam penanganannya. Mereka menyoroti mandeknya kasus di Kejagung selama 2 tahun meski bukti dinilai cukup, dan hakim agung yang diduga menerima suap belum pernah diperiksa penyidik.

Jampidsus Febrie Adriansyah diduga telah menggunakan kasus suap Sugar Group ini untuk menyandera Ketua Mahkamah Agung, guna mengamankan dalam penuntutan perkara korupsi kontroversial atas nama terdakwa Thomas Lembong, Nadiem Makarim dan Muhammad Kerry Adrianto Riza,” ujar Sugeng Teguh Santoso, pembina Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi dalam konperensi pers di Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.   

Sugeng menyebut, Zarof Ricar sendiri telah bersikap kooperatif mengakui menerima uang suap Rp70 miliar dari Sugar Group Companies melalui salah seorang pemiliknya bernama Purwati Lee sejak pertama kali diperiksa penyidik pada 26 Oktober 2024, usai ditangkap di salah satu hotel di Bali. Pengakuan itu diulangi kembali dalam pemeriksaan selaku terdakwa di depan persidangan 7 Mei 2025. Dalam pengakuannya Purwati menyebut uang suap Rp70 miliar itu bagian dari sisa Rp200 miliar yang dialokasikan untuk menyuap para hakim pemutus perkara di tingkat kasasi dan PK, melalui bantuan Hakim Agung. 

Ketika penggeledahan, selain barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1,2 triliun dan 51 kilogram emas, dokumen catatan-catatan yang bertuliskan nomor perkara dan kode-kode tertentu seperti antara lain Titipan Lisa, Untuk Ronal Tannur: 1466/Pid.2024, Pak Kuatkan PN dan Perkara Sugar Group Rp 200 miliar, diketemukan pula barang bukti elektronik yang berisi data elektronik, riwayat browsing, file, foto, video dan lain-lain) saat penggeledahan berupa: hand phone, laptop milik Zarof Ricar, anak-anaknya dan isterinya, yang di dalamnya diduga menyimpan data-data penting terkait uang suap tersebut.   

Namun anehnya dalam Surat Dakwaan No. Reg. Perkara: PDS-02/M.1.14/Ft.1/01/2025, tanggal 10 Februari 2025, yang dibacakan JPU Nurachman Adikusumo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat JPU tidak mencatatkan dan melampirkan barang bukti elektronik yang ditemukan saat penggeledahan di rumahnya Jln. Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 24 Oktober 2024. 

Sugeng mengungkapkan, dalam sengketa perdata antara Sugar Group Company melawan Marubeni Corporation dkk, dalam perkara kasasi No. 1697 K/Pdt/2015 tanggal 14 Desember 2015, tercatat nama-nama hakim agung yang duduk pada majelis hakim. 

Dalam putusan semua perkara di tingkat kasasi dan PK tersebut dimenangkan oleh Sugar Group Companies. 

Keterangan Zarof Ricar di hadapan penyidik berkesesuaian dengan petunjuk lain, termasuk fakta persidangan yang pada pokoknya mengkonfirmasi bahwa uang suap sebesar Rp50 miliar dan Rp20 miliar yang diberikan Sugar Group Company dimaksudkan untuk memengaruhi majelis hakim dalam mengambil keputusan agar memenangkan perkara Sugar Group Company pada tingkat kasasi dan PK.    

“Anehnya, Hakim Agung dan kawan-kawan selaku pihak terduga penerima suap dan pemilik Sugar Group Company, Purwati Lee dan Gunawan Yusuf sebagai terduga pemberi suap, hingga hari ini tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Ketua MA juga tidak pernah diperiksa oleh pihak kejaksaan agung,” jelasnya. 

Sementara itu Ronald Lobloby, Koordinator KOSMAK mengatakan, KOSMAK menduga Jampidsus Febrie Adriansyah telah menggunakan kasus suap Sugar Group ini untuk menyandera Ketua Mahkamah Agung, guna mengamankan dalam penuntutan perkara korupsi kontroversial atas nama terdakwa Thomas Lembong, Nadiem Makarim dan Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang mengandung “Misccariage of Justice and Law Enforcement”. 

Purwati Lee dan Gunawan Yusuf yang sejatinya layak menjadi tersangka hanya dikenakan cekal oleh Kejaksaan Agung pada tanggal 29 Juli 2025. 

Namun status pencekalan tersebut kini sudah expired. Kediamannya pun baru digeledah penyidik Kejaksaan Agung pada 30 Mei 2025, atau enam bulan setelah Zarof Ricar ditangkap.    

“Itupun setelah mendapat desakan publik. KOSMAK sedari awal mendesak Presiden Prabowo Subianto menonaktifkan Jampidsus Febrie Adriansyah,” tandasnya.

Sementara itu menurut Petrus Selestinus, sangat tidak masuk akal ketika temuan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp915 miliar dan 51 kilogram emas beserta dokumen catatan-catatan yang bertuliskan nomor perkara dan kode-kode tertentu ditindaklanjuti oleh Penuntut Umum dengan mengklasifikasikan tindakan tersebut dalam delik “gratifikasi”, dan bukannya dianggap sebagai “suap” mengingat pemberian dimaksudkan untuk mempengaruhi hakim dan/atau putusan. 

Apabila merujuk jabatan terdakwa sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA RI yang bukan seorang hakim dan tidak memiliki kewenangan untuk memutus perkara, maka tidak masuk akal dan tidak logis temuan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas diberikan kepada Zarof Ricar. 

Oleh karena itu, jika melihat jabatan dan kewenangan terdakwa Zarof Ricar, maka tidak melekat kewenangan untuk memutus atau mengadili perkara karena bukan seorang hakim.    

“Kebijakan Jampidsus Febrie Adriansyah selaku penanggung jawab tertinggi penuntutan pada Kejagung yang tidak melekatkan pasal suap dalam konteks barang bukti uang sebesar Rp.50 miliar dan Rp 20 miliar dari Sugar Group Company dapat dipandang yang dikualifikasi bentuk penyalahgunaan wewenang dan/atau merintangi penyidikan” tambahnya lagi.

Berdasarkan fakta tersebut, sambung Petrus, KOSMAK menyimpulkan, terdapat dugaan suap yang diduga dilakukan Sugar Group Companies kepada hakim agung melalui perantara Zarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA RI itu. 

Terdapat pula fakta dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi suap Zarof Ricar ada peristiwa di mana penyidik selaku aparat penegak hukum diduga melindungi pelaku tindak korupsi yang sesungguhnya. Dengan kata lain, dalam penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur dugaan tindak pidana korupsi. 

Pada 26 Oktober 2024, Zarof Ricar kembali ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melakukan permufakatan jahat dalam penanganan perkara terdakwa Gregorius Ronald Tannur di tingkat kasasi, dengan menerima uang dari Lisa Rachmat sebesar Rp6 miliar. 

Dengan rincian sebesar Rp 5 miliar untuk diberikan kepada majelis hakim kasasi, dan Rp 1 miliar jatah untuk Zarof Ricar. 

Namun hingga hari ini penanganan perkara tersebut tidak kunjung dilimpahkan ke pengadilan. Pada 10 April 2025, Zarof Ricar kembali ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal TPPU oleh penyidik pada Jampidsus, sebagaimana Surat Perintah

Penyidikan Nomor 06 Tahun 2025. Akan tetapi, lagi-lagi, hingga hari ini penanganan perkara tersebut tidak kunjung dilimpahkan ke pengadilan. 

Pada 21 Januari 2026, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN mencabut sertifikat Hak Guna Usaha yang tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung, dan enam entitas lain yang masih berada dalam satu kelompok Sugar Group Companies (HGU), seluas 85.244.925 hektare di Kabupaten Tulang Bawang Prov Lampung, yang terbit di atas tanah milik Kementerian Pertahanan yang dikelola TNI Angkatan Udara, sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan sejak tahun 2015, 2019, dan 2022, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 14,5 triliun. 

Namun hingga hari ini tidak ada pengumuman dari Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah tengah melakukan penyidikan atas dugaan korupsi tergait HGU Sugar Group Companies, yang merugikan negara Rp15,5 triliun tersebut.

“Berdasarkan fakta ini, tentu wajar bila publik bertanya-tanya, ada hubungan apa Jampidsus Febrie Adriansyah dengan pemilik Sugar Group Companies?,” tanyanya. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar