Korupsi Pupuk Subsidi Aneka Karya Boyolali, Wilayah Distribusi Pupuk Hingga Wonogiri, Ditengarai untuk Raup Laba Pribadi

Uwrite.id - Boyolali - Kejaksaan Negeri Boyolali tengah mendalami dugaan korupsi dalam distribusi pupuk bersubsidi yang melibatkan PT Aneka Karya (Perseroda) Boyolali. BUMD tersebut merupakan salah satu distributor resmi di wilayah Boyolali yang cakupan distribusinya juga menyentuh daerah penyangga termasuk Wonogiri.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan petani dan kelompok tani yang mengeluh sulit menebus pupuk bersubsidi sejak awal 2025. Padahal alokasi pupuk subsidi untuk wilayah Boyolali dan sekitarnya sudah ditetapkan melalui sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok atau e-RDKK.
PT Aneka Karya (Perseroda) sendiri merupakan BUMD Kabupaten Boyolali yang ditunjuk sebagai salah satu distributor utama pupuk subsidi di wilayah Boyolali, Klaten, dan Wonogiri. Peran strategis itu diduga dimanfaatkan untuk meraup laba pribadi.
Hasil penyidikan mengungkap pembayaran dari para pelaku usaha tersebut justru dialihkan ke rekening pribadi AF dan AP, bukan ke rekening resmi PT Aneka Karya Boyolali. Dana itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka.
Untuk menutupi perbuatannya, keduanya diduga membuat surat konfirmasi kesanggupan pembayaran yang bersifat fiktif kepada pihak yang memiliki tagihan. Dokumen tersebut digunakan untuk menyamarkan penyalahgunaan dana dalam proses pengelolaan dan penagihan piutang perusahaan.
Meski distribusi pupuk tetap berjalan melalui proses pemesanan hingga penebusan ke pabrik, pembayaran yang diterima tidak pernah disetorkan ke rekening khusus milik PT Aneka Karya Boyolali. Praktik tersebut diduga berlangsung sejak 2023 hingga 30 April 2025.
Akibat perbuatan itu, negara dan perusahaan diduga mengalami kerugian, sementara petani kehilangan hak untuk memperoleh pupuk bersubsidi sesuai ketentuan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sangkaan primer Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c serta Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya juga disangkakan secara subsider Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 beserta ketentuan pidana lainnya.
Di luar itu, penyidik juga menduga terjadi permainan orang dalam rantai distribusi. Pupuk yang seharusnya disalurkan sesuai e-RDKK justru dialihkan ke jalur non-subsidi dan dijual ke wilayah lain dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi. HET 2025 untuk Urea ditetapkan Rp2.250 per kg dan NPK Phonska Rp2.300 per kg di tingkat kios.
Kejaksaan Negeri Boyolali terus mendalami dugaan korupsi dalam distribusi pupuk bersubsidi yang dilakukan PT Aneka Karya (Perseroda) untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menghitung secara rinci besaran kerugian negara. Perusahaan milik daerah itu diduga menyalurkan pupuk tidak sesuai peruntukan hingga merembet ke wilayah Wonogiri.
Modus yang kerap terjadi dalam kasus pupuk subsidi di Jawa Tengah adalah pengalihan lokasi dan penjualan ke daerah yang tidak seharusnya. Keuntungan yang diraup pelaku bisa mencapai Rp100.000 sampai Rp200.000 per karung. Selisih besar inilah yang diduga menjadi pemicu kuat mengapa pupuk subsidi kerap “bocor” dari jalur resmi.
Petani di Wonogiri dan Boyolali mengaku menjadi korban paling dirugikan. Banyak dari mereka terpaksa membeli pupuk non-subsidi dengan harga Rp400 ribu hingga Rp500 ribu per sak, padahal harga subsidi hanya sekitar Rp115 ribu per sak.
Dalam kasus serupa yang diungkap Polda Jateng, negara mengalami kerugian sebesar Rp4,3 miliar yang merupakan nilai subsidi pupuk yang telah dikeluarkan pemerintah. Jumlah pupuk yang diselewengkan bahkan dapat memenuhi kebutuhan lahan pertanian seluas kurang lebih 2.218,6 hektare.
Hingga kini sejumlah saksi dari unsur Dinas Pertanian, penyuluh, pengurus kelompok tani, dan sopir pengangkut telah diperiksa. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET.
Di daerah lain, praktik serupa juga terbongkar. Polres Karanganyar mengamankan pelaku yang merupakan Ketua Kelompok Tani karena menjual pupuk bersubsidi. Di Pati, Satreskrim Polres berhasil mengungkap penyalahgunaan pupuk bersubsidi dengan barang bukti mencapai 1,7 ton dan 3 tersangka.
Untuk mencegah penyimpangan, pemerintah sudah menerapkan pencirian khusus pada kemasan pupuk subsidi. Setiap karung memiliki logo Pupuk Indonesia, tulisan “Pupuk Bersubsidi Pemerintah”, nomor call center, dan bag code dari produsen. Verifikasi lapangan juga dilakukan Petugas Penyuluh Lapangan agar alokasi sesuai kebutuhan.
Kejari Boyolali menegaskan akan menindak tegas jika terbukti ada keterlibatan internal PT Aneka Karya (Perseroda). Para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dan Undang-Undang Perdagangan terkait penyaluran pupuk bersubsidi, dengan ancaman pidana maksimal 5 sampai 6 tahun penjara. (*)

Tulis Komentar