Korupsi PT QSS: Kejagung Sita Lamborghini Mewah Milik Aseng

Hukum | 07 Jul 2026 | 11:26 WIB
Korupsi PT QSS: Kejagung Sita Lamborghini Mewah Milik Aseng
Penampakan mobil-mobil yang disita Kejagung dari kasus tambang di Kalbar (foto: Kejagung Dok).

Uwrite.id - Jakarta - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menyita satu unit mobil mewah Lamborghini Huracan tahun 2022 milik tersangka Sudianto alias Aseng di Kalimantan Barat dalam penyidikan kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan PT QSS. 

Aset mewah bermesin besar tersebut ditemukan oleh petugas dalam kondisi sengaja disembunyikan di sebuah gang dan ditutupi kain merah untuk mengelabui proses hukum yang sedang berjalan. 

Pihak kejaksaan mengungkapkan bahwa upaya menyembunyikan barang bukti tersebut juga dilakukan dengan cara membuang kunci kontak kendaraan ke dalam saluran air di sekitar lokasi penemuan.

"Saat dilakukan penggeledahan di wilayah hukum Kalbar, tim penyidik menemukan aset milik Tersangka SDT alias Aseng, yakni beberapa kendaraan, salah satunya Lamborghini Huracan tahun 2022, yang sebelumnya disembunyikan di sebuah gang serta kunci mobilnya dibuang di sebuah parit," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

Anang Supriatna menjelaskan bahwa rangkaian tindakan penggeledahan beserta penyitaan aset milik tersangka tersebut berlangsung dalam kurun waktu dari tanggal 11 hingga 16 Juni 2026. Langkah hukum pemblokiran dan penyitaan ini diambil oleh pihak kejaksaan sebagai bagian dari upaya nyata untuk memulihkan total kerugian keuangan negara yang timbul akibat praktik korupsi komoditas tambang tersebut. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar