Korupsi Proyek BTS Kominfo, Akankah Suami Puan Maharani Ikut Terseret?

Hukum | 16 Jun 2023 | 11:40 WIB
Korupsi Proyek BTS Kominfo, Akankah Suami Puan Maharani Ikut Terseret?
Kejaksaan Agung.

Uwrite.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Muhammad Yusrizki (MY atau YUS) sebagai tersangka dalam penyidikan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan cukup bukti untuk menetapkan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang Industri (Kadin) sebagai tersangka ke-8 terkait kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 8,32 triliun.

Namun, penempatan Yusrizki dalam posisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai jabatannya sebagai Direktur Utama (Dirut) atau Director Manager di Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investment.

Sebelumnya, dari Detik.com melaporkan bahwa Kejaksaan Agung telah menahan Muhammad Yusrizki di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo pada tahun 2020-2022.

Yusrizki, yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin Indonesia, juga langsung dicopot dari posisinya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.

Investigasi kepemilikan saham PT. Basis Utama Prima (BUP) atau dikenal dengan nama Basis Investment.

Informasi terbaru mengenai kepemilikan saham PT. BUP mengaitkan nama suami Puan Maharani, Happy Hapsoro. Akun Twitter @Partaisicmed mengunggah cuitan mengenai dokumen administrasi hukum umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM yang menyebutkan bahwa Happy Hapsoro menguasai 99,99 persen saham PT Basis Utama Prima. Basis Utama Prima juga dikenal dengan nama alias Basis Investment.

Dari penelusuran CNBC Indonesia, juga melaporkan bahwa melalui BUP, Happy Hapsoro memiliki berbagai perusahaan. Hingga tanggal 19 September 2022, Basis Utama Prima memiliki 3 miliar saham PT Sanurhasta Mitra Tbk. (MINA), yang setara dengan porsi kepemilikan sebesar 45,71%. Dengan jumlah tersebut, Happy Hapsoro menjadi pemegang saham terbesar MINA. Di posisi kedua terbesar terdapat Eddy Suwarno dengan kepemilikan sebesar 361,26 juta saham atau setara dengan 5,50% saham MINA. Sementara itu, sisanya sebesar 5,30% dimiliki oleh ASABRI.

MINA merupakan pengembang properti dan salah satu aset utamanya adalah pengelolaan lahan seluas 40.663 m2 di kawasan Umalas, Sanur Kauh, Denpasar Selatan. Aset ini sedang dalam proses pengembangan untuk meningkatkan nilainya.

Selain itu, Happy Hapsoro juga memiliki kepemilikan di PT Fortune Indonesia Tbk (FORU) melalui PT Energi Melayani Negeri (EMN), yang bergerak di sektor energi terbarukan dengan portofolio bisnis di segmen panel surya.

Apakah penetapan tersangka Dirut PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki, akan membawa implikasi pada Happy Hapsoro?

Menurut keterangan dari Kejaksaan Agung, mereka belum melakukan pemeriksaan terhadap pemilik PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investment, yaitu Hapsoro Sukmonohadi, yang juga dikenal sebagai Happy Hapsoro, suami Puan Maharani.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung, Kuntadi, menjelaskan bahwa pemeriksaan hanya dapat dilakukan jika terdapat alat bukti yang cukup. Kejagung enggan melakukan langkah-langkah hukum tanpa adanya bukti yang kuat, termasuk dalam pemeriksaan terhadap Happy Hapsoro.

"Kami selalu menelusuri sampai ujung. Tapi kami bertindak berdasarkan ada tidaknya alat bukti," ungkap Kuntadi dalam keterangan pers yang diberikan pada Kamis (15/6/2023).

Kuntadi juga menegaskan bahwa Kejagung tidak akan berandai-andai, dan tidak akan mengambil tindakan hukum tanpa adanya alat bukti yang cukup.

"Kami tak mau berandai-andai, kalau tak ada alat bukti kami juga gak bisa bertindak," katanya.

Kasus ini sebelumnya juga telah menetapkan Johnny Plate, yang sebelumnya menjabat Menteri Kominfo, sebagai tersangka. Direktur Utama Bakti, Anang Latief juga telah ditetapkan tersangka oleh Kejagung.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar