Korupsi Pertamina: Hukuman M Kerry Andrianto Riza Diperberat

Uwrite.id - Jakarta - Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman M Kerry Andrianto Riza, terdakwa kasus korupsi di PT Pertamina. Majelis tinggi juga mencatat total kerugian negara akibat perbuatan Kerry dkk mencapai Rp171,9 triliun.
Sekedar flash back, dalam putusan banding yang diketok Rabu 17 Juni 2026 lalu, ketua majelis Budi Susilo bersama 4 hakim anggota Catur Iriantoro, Pandu Budiono, Hotma Maya Marbun dan Agung Iswanto memutuskan Kerry dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Uang pengganti Kerry turut dinaikkan menjadi Rp13.406.493.622.901. Rinciannya, Rp2.906.493.622.901 untuk kerugian negara dan Rp10,5 triliun untuk kerugian perekonomian negara. Jika harta tidak mencukupi, maka ditambah pidana penjara 10 tahun.
"Bahwa selain kerugian negara, akibat perbuatan Terdakwa juga telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp171.997.835.294.293,00 dan illegal gain sebesar USD2.617.683.340,41," tulis majelis dalam pertimbangan halaman 154.
Angka kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,9 triliun ini sebelumnya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena dianggap masih asumtif.
Vonis di tingkat pertama PN Jakpus sebelumnya menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Kerry juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp2.905.420.003.854 subsider 5 tahun penjara.
Dengan putusan banding ini, total kewajiban uang pengganti Kerry naik hampir 5 kali lipat dibanding vonis PN Jakpus. PT Jakarta menilai dampak korupsi di sektor energi milik negara tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga berdampak luas ke perekonomian nasional. (*)

Tulis Komentar