Korupsi Pemerasan Bupati Sukoharjo: KPK Bongkar Skema

Uwrite.id - Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skema korupsi dengan modus pemerasan yang menyeret nama Bupati Sukoharjo, Etik Suryani atau ETS.
Asep Guntur Rahayu selaku Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menjelaskan, awal mula kasus ini adalah adanya pengaduan dari masyarakat terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Atas dasar laporan itu, KPK kemudian melakukan penyelidikan secara tertutup. Dari proses tersebut, terungkap adanya indikasi praktik pemerasan yang diduga dilakukan oleh sejumlah pejabat daerah.
Menurut Asep, ETS yang menjabat Bupati Sukoharjo untuk periode 2021-2025 dan kembali 2025-2030, telah mengeluarkan dua SK Bupati. SK pertama mengatur soal Penerimaan serta Besaran Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah. SK kedua mengatur hal serupa untuk Retribusi Daerah. Keduanya berlaku di Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo untuk tahun 2026.
Di sisi lain, penyidik juga masih mengusut dugaan aliran dana dari TRM. Setoran itu diduga bersumber dari pengeluaran fiktif serta mark up pengadaan barang di Bagian Umum Setda Pemkab Sukoharjo.
Untuk perkara ini, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Etik Suryani (ETS) selaku Bupati Sukoharjo, Tri Handoko (RCH) selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo, dan Tri Mulyo (TRM) selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.
Asep menyatakan, "Dari 'setoran rutin OPD' yang dihimpun TRM, total dana yang diterima ETS selama 2024-2026 mencapai Rp840 juta."
Ia juga menambahkan, "Sementara itu, RCH mengumpulkan dana dari setoran OPD yang sama sebesar Rp1,2 miliar pada kurun waktu 2022-2024."
Perintah pemotongan upah pungut itu lalu dilanjutkan RCH kepada para pejabat eselon III di BPKAD. Setelah terkumpul, uang tersebut diduga kemudian diserahkan kepada Etik.
Dengan demikian, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS), Kepala BPKAD Tri Handoko (RCH), dan Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo (TRM). (*)

Tulis Komentar