Korupsi Dana Desa di Wonogiri: Hukum yang Tidak Tegas atau Masyarakat yang Enggan Melapor?
Uwrite.id - Korupsi dana desa seakan menjadi penyakit laten yang sulit diberantas, tak terkecuali di Wonogiri. Jika dilakukan audit secara menyeluruh, kemungkinan besar tingkat korupsi dalam pengelolaan dana desa cukup mengkhawatirkan.Ironisnya, meskipun ada beberapa kasus yang sempat mencuat, namun penyelesaiannya sering kali berakhir dengan pengembalian uang negara tanpa proses hukum yang jelas. Akibatnya, kasus tersebut seolah-olah menguap begitu saja tanpa kejelasan, dan para pelaku korupsi bebas melenggang.
Fenomena ini menciptakan kesan kuat bahwa hukum di negeri ini, khususnya dalam penanganan korupsi dana desa, sangat lemah. Masyarakat pun seperti kehilangan kepercayaan dan semangat untuk melaporkan penyimpangan yang mereka ketahui. Tak sedikit yang berpikir, “Untuk apa melapor kalau hasilnya tetap sama? Kasus akan hilang, pelaku tetap leluasa, dan bobroknya sistem terus berulang.”
Padahal, jika masyarakat memilih diam, dampaknya jauh lebih besar. Ratusan juta hingga miliaran rupiah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat akan lenyap, menghilang di tangan orang-orang tidak bertanggung jawab. Keengganan masyarakat untuk melapor sebenarnya pukulan telak bagi cita-cita menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Lantas, siapa yang harus bertanggung jawab? Pertanyaan besar ini patut kita ajukan kepada penegak hukum dan pemerintah daerah. Mengapa korupsi yang jelas-jelas merugikan rakyat sering kali hanya berakhir dengan "damai" tanpa hukuman tegas? Apakah sistem penegakan hukum kita memang dirancang untuk memihak para koruptor?
Kelemahan dalam menegakkan hukum hanya akan melanggengkan budaya korupsi. Jika pelaku korupsi tahu bahwa mereka bisa lolos hanya dengan mengembalikan sebagian uang yang dicuri, apa yang akan mencegah mereka untuk mengulangi kejahatan serupa? Masyarakat membutuhkan keadilan, bukan sekadar basa-basi.
Saatnya semua pihak, termasuk aparat hukum dan masyarakat, berani mengambil sikap tegas. Penegak hukum harus memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku korupsi dana desa. Masyarakat pun harus didorong untuk berani melaporkan tanpa rasa takut atau rasa percuma. Sebab, diam berarti menyerah, dan menyerah berarti membiarkan desa-desa kita terus tenggelam dalam lingkaran korupsi.
Tulis Komentar