Korupsi Dana Desa dan Bantuan Kementerian, Kepala Desa Diborgol dan Dijebloskan ke Penjara

Hukum | 14 Apr 2023 | 14:50 WIB
Korupsi Dana Desa dan Bantuan Kementerian, Kepala Desa Diborgol dan Dijebloskan ke Penjara

Uwrite.id - Seorang kepala desa di Pacitan diamankan Kejari Pacitan. Ini setelah yang bersangkutan menyalahgunakan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2022 di wilayah yang dipimpinnya.

Kepala desa tersebut berinisial ES (42). Ia diketahui merupakan kades Bangunsari, Kecamatan Bandar. Saat ini, ES telah berstatus sebagai tersangka dan telah ditahan.

"Yang bersangkutan ditahan atas penyalahgunaan ADD dan DD dengan nominal Rp 516.816.200," terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Pacitan Yusaq Djunarto, kepada wartawan, Senin (10/4/2023).

Uang ratusan juta rupiah itu, lanjut Yusaq, mulanya dialokasikan untuk pembangunan desa. Peruntukan lainnya untuk pemberdayaan masyarakat. Hanya saja, hingga tahun anggaran berlalu kegiatan itu tak kunjung terealisasi sesuai perencanaan di tingkat desa.

"Nominal itu didapatkan dari perhitungan berbagai item pekerjaan yang tidak dikerjakan atau fiktif. Seperti pembangunan jalan dan pengadaan bibit alpukat," papar Yusaq.

"(Tersangka) dititipkan di Rutan Pacitan. Penahanan pertama selama 20 hari, nanti ada perpanjangan lagi," tandas Yusaq.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU 31 Tipikor.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar