Korupsi dan Tuntutan Hukuman Mati: Perlukah Hukuman Diperberat atau Sistem Diperkuat?

Opini | 07 Sep 2026 | 02:32 WIB
Korupsi dan Tuntutan Hukuman Mati: Perlukah Hukuman Diperberat atau Sistem Diperkuat?
Gambar Ilustrasi.

Uwrite.id - Tuntutan agar koruptor dijatuhi hukuman mati akhir-akhir ini kembali menjadi perdebatan di tengah keresahan masyarakat terhadap praktik korupsi. Tuntutan tersebut bukan tanpa alasan. Ketika masyarakat menghadapi tekanan ekonomi, kesenjangan yang lebar, daya beli yang tertekan, dan ketidakpastian akibat situasi geopolitik global, kabar mengenai korupsi dalam jumlah besar dengan mudah memantik kemarahan publik.

Namun, di balik tuntutan hukuman yang semakin berat, terdapat pertanyaan yang lebih mendasar: apakah memperberat sanksi merupakan solusi utama, atau justru penguatan lembaga hukum yang harus menjadi prioritas?

Persoalan ini penting dibicarakan karena hukuman seberat apa pun tidak akan efektif apabila lembaga yang menjalankan hukum tidak cukup kuat, independen, dan profesional.

Korupsi dan Kemarahan Publik

Korupsi bukan persoalan kekurangan.

Korupsi lebih tepat dipahami sebagai persoalan keserakahan dan penyalahgunaan kewenangan.

Banyak masyarakat hidup dengan penghasilan terbatas namun tetap berusaha memenuhi kebutuhan dengan cara yang jujur. Sebaliknya, tidak sedikit kasus korupsi melibatkan orang yang secara ekonomi sebenarnya telah memiliki penghasilan, fasilitas, dan kekuasaan yang memadai.

Karena itu, korupsi tidak dapat dibenarkan dengan alasan kebutuhan.

Korupsi terjadi ketika seseorang menyalahgunakan kepercayaan, kewenangan, atau akses terhadap sumber daya publik untuk memperoleh keuntungan yang bukan haknya.

Di sisi lain, kondisi sosial-ekonomi masyarakat turut memengaruhi bagaimana publik memandang kasus korupsi.

Kesenjangan yang kian lebar, kenaikan harga berbagai kebutuhan, tekanan inflasi, serta pendapatan yang tidak selalu meningkat sebanding dengan pengeluaran membuat sebagian masyarakat harus semakin berhati-hati mengatur keuangan.

Ketika daya beli tertekan dan masyarakat harus berhemat, pemberitaan mengenai korupsi dengan nilai fantastis tentu menimbulkan pertanyaan tentang keadilan.

Mengapa masyarakat diminta berhemat, sementara uang publik justru disalahgunakan?

Dalam konteks itulah kemarahan rakyat terhadap korupsi menjadi sesuatu yang dapat dipahami.

Geopolitik Global Menambah Tekanan

Situasi tersebut berlangsung ketika lingkungan global juga semakin tidak menentu.

Persaingan geopolitik meningkat. Konflik di berbagai kawasan memengaruhi stabilitas ekonomi dan keamanan. Perubahan harga energi dan komoditas, gangguan rantai pasok, serta kompetisi ekonomi antarnegara membuat pemerintah harus bekerja lebih efisien dalam mengelola sumber daya.

Dalam situasi seperti itu, setiap rupiah anggaran negara menjadi semakin penting.

Negara membutuhkan kemampuan fiskal untuk membiayai pembangunan, memperkuat ketahanan ekonomi, menjaga pelayanan publik, dan melindungi masyarakat dari dampak gejolak global.

Karena itu, kebocoran anggaran akibat korupsi bukan sekedar persoalan hukum.

Korupsi juga dapat mengurangi kemampuan negara dalam menghadapi berbagai tantangan.

Masyarakat akhirnya tidak hanya melihat korupsi sebagai kejahatan terhadap keuangan negara, tetapi sebagai tindakan yang berpotensi memperlemah kemampuan negara memenuhi kebutuhan rakyat.

Ketika Hukuman Mati Menjadi Tuntutan

Dalam kondisi tersebut, muncul tuntutan agar koruptor dihukum seberat-beratnya. Salah satu tuntutan yang paling ekstrem adalah penerapan hukuman mati.

Tuntutan tersebut menunjukkan besarnya kekecewaan masyarakat terhadap korupsi.

Namun, tuntutan tersebut perlu ditempatkan dalam pembahasan yang lebih luas.

Indonesia sebenarnya telah memiliki ketentuan mengenai pidana mati dalam perkara korupsi tertentu. Pasal 2 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur kemungkinan pidana mati apabila tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dalam keadaan tertentu yang ditentukan undang-undang.

Dengan demikian, persoalannya bukan sekedar apakah Indonesia memiliki aturan mengenai hukuman mati bagi koruptor.

Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana ketentuan tersebut dapat diterapkan melalui sistem hukum yang benar-benar mampu menjamin proses yang adil.

Sampai saat ini, ketentuan pidana mati tersebut belum pernah berujung pada eksekusi terhadap terpidana korupsi.

Perdebatan mengenai penerapannya juga berkaitan dengan persyaratan hukum, prinsip peradilan yang adil, serta persoalan hak asasi manusia.

Karena itu, pembahasan hukuman mati tidak seharusnya berhenti pada kemarahan publik.

Hukuman Berat Tanpa Lembaga yang Kuat

Ada persoalan yang jauh lebih mendasar.

Seberapa kuat lembaga hukum negara?

Sanksi yang berat memang dapat menjadi instrumen untuk memberikan efek jera. Tetapi efek jera tidak hanya ditentukan oleh beratnya hukuman.

Yang tidak kalah penting adalah kepastian bahwa hukum benar-benar ditegakkan.

Jika seorang calon koruptor merasa kemungkinan tertangkap sangat kecil, ancaman hukuman seberat apa pun belum tentu menjadi penghalang yang efektif.

Sebaliknya, ketika sistem mampu mendeteksi penyimpangan, penyelidikan dilakukan secara profesional, perkara diproses secara independen, dan pelaku yang terbukti bersalah pasti mendapatkan hukuman, maka risiko melakukan korupsi menjadi jauh lebih nyata.

Karena itu, pemberantasan korupsi membutuhkan lebih dari sekedar ancaman hukuman.

Dibutuhkan lembaga hukum yang kuat.

Bahaya Jika Hukum Keras tetapi Lembaganya Lemah

Penguatan sanksi juga harus diikuti penguatan institusi.

Sebab semakin besar kewenangan negara untuk menghukum seseorang, semakin besar pula tuntutan agar kewenangan tersebut dijalankan secara profesional, transparan, dan dapat diawasi.

Jika lembaga hukum lemah, mudah diintervensi, atau tidak memiliki mekanisme pengawasan yang memadai, kewenangan hukum yang besar berpotensi disalahgunakan.

Di sinilah persoalan kriminalisasi menjadi penting untuk diperhatikan.

Orang yang benar-benar melakukan korupsi harus dihukum. Namun orang yang tidak bersalah juga harus mendapatkan perlindungan hukum.

Tidak boleh ada perkara yang direkayasa hanya karena kepentingan politik atau kekuasaan.

Tidak boleh ada orang yang dihukum hanya karena tekanan publik.

Dan tidak boleh ada aparat yang memiliki kewenangan tanpa mekanisme kontrol.

Negara hukum harus mampu melakukan dua hal sekaligus:

tegas terhadap pelaku kejahatan dan adil terhadap orang yang tidak bersalah.

Sistem yang Baik Membatasi Kesempatan untuk Korupsi

Ada sebuah ungkapan yang relevan dalam pembahasan ini:

“Sistem yang baik bisa membuat iblis bertindak seperti malaikat; sistem yang buruk bisa mengubah malaikat menjadi iblis.”

Ungkapan tersebut bukan berarti menghapus tanggung jawab moral individu.

Korupsi tetap merupakan pilihan dan tanggung jawab orang yang melakukannya.

Namun sistem menentukan seberapa besar kesempatan seseorang untuk menyalahgunakan kekuasaan.

Karena itu, pemberantasan korupsi harus dilakukan dari dua sisi.

Manusianya diperbaiki, sistemnya juga diperbaiki.

Integritas pejabat harus diperkuat.

Tetapi pada saat yang sama, kewenangan harus dibatasi, keputusan harus transparan, anggaran harus dapat diawasi, proses pengadaan harus terbuka, dan setiap transaksi publik harus dapat ditelusuri.

Sistem yang baik bukan sistem yang menganggap semua orang akan selalu baik.

Sebaliknya, sistem yang baik justru mengantisipasi kemungkinan manusia menyalahgunakan kekuasaan.

Kepastian Hukum Lebih Penting daripada Sekedar Ancaman Hukuman

Dalam pemberantasan korupsi, ada tiga hal yang harus berjalan bersama.

Pertama, aturan hukum yang jelas dan tegas.

Kedua, lembaga hukum yang independen dan profesional.

Ketiga, sistem pengawasan yang mampu mencegah serta mendeteksi penyimpangan.

Jika hanya satu yang diperkuat, hasilnya tidak akan maksimal.

Undang-undang yang kuat tanpa penegakan yang kuat hanya akan menjadi aturan di atas kertas.

Lembaga hukum yang kuat tanpa pengawasan juga berpotensi menyalahgunakan kewenangan.

Sementara pengawasan tanpa kewenangan penegakan yang efektif juga tidak akan cukup.

Karena itu, yang harus dibangun adalah ekosistem hukum yang saling mengawasi dan saling menguatkan.

Rakyat Berhak Marah, tetapi Negara Harus Menjawab dengan Sistem

Kemarahan masyarakat terhadap korupsi merupakan sinyal yang tidak boleh diabaikan.

Terlebih ketika masyarakat merasakan tekanan ekonomi dan melihat kesenjangan yang kian lebar, sementara pada saat yang sama kasus korupsi terus muncul dan makin merajalela.

Tetapi kemarahan publik harus menjadi energi untuk memperbaiki sistem, bukan sekedar menghasilkan tuntutan hukuman yang lebih berat.

Masyarakat perlu diajak berpikir:

Apakah korupsi akan hilang hanya karena hukuman diperberat?

Bagaimana jika ancaman hukumannya sangat berat, tetapi kemungkinan tertangkap tetap kecil?

Bagaimana jika lembaga yang memiliki kewenangan menegakkan hukum ternyata dapat diintervensi?

Bagaimana jika proses hukum tidak transparan?

Dan bagaimana jika kewenangan yang besar justru digunakan terhadap orang yang tidak bersalah?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar pemberantasan korupsi tidak kehilangan prinsip dasar negara hukum.

Memperkuat Lembaga Hukum Harus Menjadi Prioritas

Karena itu, tuntutan masyarakat harusnya tidak hanya berbicara tentang hukuman mati.

Ada tuntutan yang jauh lebih penting dan utama:

perkuat lembaga hukumnya.

Pastikan lembaga penegak hukum independen.

Pastikan penyidikan dan penuntutan dilakukan berdasarkan bukti.

Pastikan hakim dapat bekerja tanpa intervensi.

Perkuat pengawasan terhadap aparat.

Perkuat transparansi anggaran.

Perkuat sistem pengadaan.

Lindungi pelapor.

Dan pastikan setiap orang mendapatkan proses hukum yang adil.

Jika seluruh sistem tersebut berjalan, maka koruptor akan menghadapi sesuatu yang jauh lebih menakutkan daripada sekadar tulisan ancaman hukuman:

kepastian bahwa korupsi akan terdeteksi dan pelakunya akan diproses.

Pada Akhirnya, Rakyat Menginginkan Keadilan

Tuntutan hukuman mati bagi koruptor dapat dipahami sebagai bentuk kemarahan masyarakat terhadap kejahatan yang dianggap merampas hak publik.

Namun, negara tidak boleh menjawab kemarahan tersebut hanya dengan memperberat sanksi.

Negara harus membangun sistem hukum yang mampu memastikan bahwa orang yang bersalah benar-benar dihukum dan orang yang tidak bersalah tidak menjadi korban.

Sebab semakin berat hukuman yang diberikan, semakin kuat pula lembaga yang harus memastikan hukuman tersebut dijatuhkan secara benar.

Hukuman berat tanpa lembaga hukum yang kuat dapat menjadi persoalan.

Sebaliknya, lembaga hukum yang kuat, independen, profesional, transparan, dan diawasi dapat menjadi benteng utama pemberantasan korupsi.

Maka pertanyaan penting bagi masyarakat bukan hanya:

“Apakah koruptor harus dihukum mati?”

Tetapi juga:

“Apakah kita sudah memiliki sistem hukum yang cukup kuat untuk memastikan hukuman paling berat hanya diberikan kepada orang yang benar-benar terbukti bersalah melalui proses yang adil?”

Pertanyaan tersebut penting karena pemberantasan korupsi bukan sekedar tentang membalas kemarahan rakyat.

Ini tentang membangun negara yang mampu melindungi uang publik, menjaga keadilan, dan memastikan tidak seorang pun berada di atas hukum.

Pada akhirnya, rakyat tidak hanya membutuhkan hukuman yang keras.

Rakyat membutuhkan hukum yang kuat, lembaga yang independen, pengawasan yang efektif, dan kepastian bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang.

Sebab masalah korupsi tidak akan selesai hanya dengan membuat hukuman semakin berat. Korupsi akan lebih sulit tumbuh ketika sistem yang menopangnya berhasil diperbaiki.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar