Korupsi BKK Mandiraja Rakit: Kejari Tetapkan Tersangka Baru

Uwrite.id - Banjarnegara - Penyidikan dugaan korupsi di PT BPR BKK Mandiraja Perseroda Cabang Rakit masih berlanjut. Setelah menetapkan AM, Kejaksaan Negeri Banjarnegara kini menetapkan satu tersangka baru berinisial K.
K merupakan warga Banjarnegara yang pada saat kejadian menjabat sebagai Pimpinan BKK Mandiraja Cabang Rakit. Penetapan ini adalah pengembangan dari perkara yang terjadi pada periode 2017 sampai 2023.
Berdasarkan hasil penyidikan, negara diduga merugi Rp6.688.409.900 akibat perbuatan para tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Fitriansyah Akbar menyampaikan, penetapan K dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup.
“Setelah sebelumnya kami menetapkan tersangka berinisial AM, hari ini penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka baru berinisial K,” kata Fitriansyah dalam konferensi pers, Selasa 28 Juli petang.
Ia menambahkan, penetapan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi di PT BPR BKK Mandiraja Cabang Rakit.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka K langsung ditahan oleh Kejari. K dijerat pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Fitriansyah menjelaskan, modus yang dilakukan K tidak berbeda dengan AM. Keduanya diduga terlibat dalam praktik kredit fiktif, menggelapkan dana tabungan milik nasabah, serta tidak menyetorkan angsuran kredit yang sudah dibayar nasabah ke kas bank.
Operasional Bank Dipastikan Aman
Di sisi lain, Komisaris PT BPR BKK Mandiraja Aditya Agus Satria memastikan proses hukum tidak mengganggu jalannya operasional perusahaan.
Menurut Agus, penanganan kasus ini justru menjadi langkah pembenahan tata kelola. Hal ini juga menunjukkan komitmen Pemprov Jateng dan Pemkab Banjarnegara selaku pemegang saham untuk menciptakan BUMD yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kinerja PT BPR BKK Mandiraja tetap baik. Rasio kesehatan bank, baik dari sisi permodalan, rentabilitas maupun likuiditas masih berada dalam kondisi sehat,” jelas Agus.
Ia menegaskan dana nasabah tetap aman dan seluruh layanan kepada masyarakat berjalan normal.
Agus mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir dan tetap mempercayakan layanannya kepada PT BPR BKK Mandiraja. Ia menilai proses hukum yang berjalan akan memperkuat tata kelola perusahaan agar kinerja ke depan semakin baik dan kepercayaan publik tetap terjaga. (*)

Tulis Komentar