Korupsi Batu Bara PLTU: Pakar Soroti Kasus Febrie Adriansyah

Uwrite.id - Jakarta - Deretan akademisi, peneliti, hingga pakar hukum ikut menyoroti jalannya penanganan kasus dugaan korupsi batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Mereka menilai langkah hukum yang berjalan cepat, mulai dari pengunduran diri, penetapan tersangka, sampai pelimpahan berkas, perlu diimbangi keterbukaan yang menyeluruh. Tujuannya agar tidak muncul spekulasi liar di masyarakat.
Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan, Gian Kasogi, menegaskan publik berhak tahu bagaimana konstruksi perkaranya, apa bentuk dugaan pidananya, sampai bagaimana proses pelacakan aset dilakukan penyidik. Menurutnya, keterbukaan informasi yang proporsional penting untuk menjaga kepercayaan terhadap hukum.
"Publik melihat ada konferensi pers klarifikasi, lalu ada surat pengunduran diri, kemudian penetapan tersangka, dan pelimpahan berkas dalam waktu singkat. Pertanyaannya, seperti apa konstruksi perkaranya, apa unsur pidananya, bagaimana dugaan pencucian uang terjadi, bagaimana aset ditelusuri, dan siapa saja pihak lain yang diduga terlibat," kata Gian dalam diskusi publik di Jakarta Pusat, Sabtu (11/07).
Ia menambahkan, jika ada pihak lain yang terlibat berdasarkan bukti sah, maka semua harus diproses sesuai hukum tanpa tebang pilih.
"Kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum perlu menyampaikan perkembangan perkara secara proporsional. Jika ada pejabat negara, pelaku usaha, atau pihak lain yang diduga terlibat dan didukung alat bukti, proses hukum harus jalan untuk semuanya," ujarnya.
Gian menilai kasus korupsi di sektor strategis seperti batu bara biasanya melibatkan jaringan yang rumit. Karena itu penyidik didorong menelusuri aliran dana, relasi antar pelaku, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain secara tuntas.
Pendapat serupa datang dari Ahli Hukum Pidana dan Kriminologi, Ahmad Sofyan. Ia menekankan pembuktian harus berbasis alat bukti dan fokus pada penelusuran aset hasil kejahatan.
"Dalam kasus korupsi dan TPPU, pembuktian harus komprehensif. Harus ada follow the money, follow the asset, serta pengungkapan pihak-pihak yang diduga diuntungkan sesuai mekanisme hukum," jelasnya.
Akademisi Hukum Universitas Bina Nusantara, Muhammad Reza Zaki, menyebut kasus ini jadi tolok ukur komitmen negara menjaga integritas lembaga penegak hukum.
"Keberhasilan tidak cukup diukur dari penetapan tersangka. Tapi juga dari kemampuan mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh, memastikan akuntabilitas, dan memulihkan kepercayaan publik pada institusi hukum," kata Reza.
Peneliti Senior Forum Masyarakat Pemerhati Parlemen, Lucius Karus, menilai penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus harus jadi momentum evaluasi dan reformasi di tubuh Kejaksaan.
"Ini harus jadi bahan refleksi dan perbaikan. Kritik masyarakat ke Kejaksaan sudah banyak. Momentum ini dipakai untuk membenahi tata kelola dan memperkuat integritas aparat," kata Lucius.
Baginya, kasus ini menunjukkan korupsi masih jadi persoalan serius yang bahkan bisa menyentuh institusi di garda depan pemberantasan.
"Korupsi masih jadi penyakit utama yang belum tuntas. Ketika menyentuh pejabat tinggi penegak hukum, yang dipertaruhkan bukan hanya proses hukum, tapi juga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan," ujarnya.
Lucius juga menyoroti perubahan regulasi yang dinilai belum menyentuh akar masalah.
"Revisi aturan seharusnya memperkuat integritas, bukan hanya urusan administratif. Evaluasi terhadap UU Kejaksaan dan UU TNI perlu dilakukan agar reformasi hukum benar-benar menjawab persoalan substansi," katanya.
Di forum yang sama, Akademisi Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Edi Hasibuan, menyatakan dukungannya agar aparat mengusut perkara ini sampai tuntas dan memberi penjelasan yang jelas kepada publik.
Di balik nama besar dan jabatan, kasus ini mengingatkan kita bahwa hukum hanya akan punya wibawa ketika dijalankan dengan terang dan konsisten. Kecepatan penanganan memang penting, tapi yang lebih penting adalah kejujuran prosesnya.
Ketika masyarakat bisa melihat bagaimana uang negara ditelusuri, bagaimana jaringan dibongkar, dan bagaimana semua pihak diperlakukan sama di depan hukum, maka kepercayaan itu perlahan akan kembali tumbuh.
Dan mungkin, dari perkara inilah kita bisa belajar bahwa memberantas korupsi bukan hanya soal menangkap orang, tapi juga soal merawat harapan bahwa sistem kita masih bisa diperbaiki. (*)

Tulis Komentar