Korlantas Bandingkan Biaya SIM di Jepang 40 Juta, Fakta Lain di India Cuma 40 Ribuan

Uwrite.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mendapat desakan untuk melakukan perbaikan terhadap proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dinilai menyulitkan masyarakat. Dalam rapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi membandingkan proses penerbitan SIM di Jepang sebagai referensi.
Dalam paparannya, Irjen Pol Firman Shantyabudi menyampaikan bahwa proses penerbitan SIM di Jepang jauh lebih sulit daripada di Indonesia. Bahkan, ia mengibaratkan proses tersebut seperti menempuh pendidikan tingkat Diploma 3 (D3).
Dikutip dari Detikcom, Senin (10/7/23), ia menyampaikan bahwa penerbitan SIM di Jepang memakan biaya sekitar 40 juta rupiah, yang setara dengan biaya kuliah program D3.
"Kami kemarin tanya ke Jepang itu ternyata kalau ngambil SIM itu sampai program seperti D3, itu biayanya Rp 40 juta. Jadi begitu mereka lulus langsung syukuran, Pak," kata Firman.
Firman juga menekankan bahwa biaya penerbitan SIM di Indonesia sudah sangat terjangkau, terutama jika dibandingkan dengan biaya di Jepang. Ia menjelaskan bahwa saat kunjungan ke Jepang beberapa waktu lalu, warga Jepang mengakui bahwa proses penerbitan SIM di negaranya memang mahal. Para pemohon SIM di Jepang harus mengikuti serangkaian pelatihan sebelum diuji apakah mereka layak mendapatkan SIM atau tidak.
"Biaya 'kuliah' untuk mendapatkan SIM di Jepang mencapai 300 ribu yen, atau sekitar 32 jutaan rupiah (kurs 1 yen = Rp 106)," tambah Firman.
Di sisi lain, di Indonesia, biaya penerbitan SIM dimulai dari 100 ribu rupiah. Namun, biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.
Selain itu, Polri juga berencana untuk mewajibkan sertifikat mengemudi sebagai salah satu syarat pengajuan SIM A baru. Hal ini tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023. Aturan baru ini juga menjelaskan bahwa mereka yang belajar mengemudi secara mandiri harus menyertakan sertifikat mengemudi dari lembaga yang terakreditasi.
Sementara itu, dikutip dari Detikcom, Selasa (8/9/20), biaya membuat SIM di India hanya 200 rupee, atau setara dengan Rp 40.152.
Biaya itu jelas sangat murah jika dibandingkan dengan di Indonesia. Sesuai Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri, biaya penerbitan SIM C A di Indonesia sebesar Rp 120.000, sementara SIM C sebesar Rp 100.000.
Menurut catatan situs resmi BMW, India jadi negara dengan tarif pembuatan SIM paling murah di dunia.
Tulis Komentar