Menguak Secara Tuntas 9 Kejanggalan Persangkaan yang Jerat Mantan Jampidsus FA, Akankah PN Jaksel Menangkan Febrie?

Uwrite.id - Jakarta - Kasus yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjadi perhatian publik karena menyangkut figur penegak hukum. Perkara ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dengan barang bukti emas 74 kg dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah. Penanganannya dilakukan Tim 9 Kejaksaan Agung berdasarkan surat perintah penyidikan baru yang diterbitkan 20 Juli 2026. Karena subjeknya adalah mantan pejabat tinggi penegak hukum, setiap langkah proses menjadi sorotan. Muncul sejumlah catatan kritis dari kuasa hukum dan pengamat hukum terkait prosedural dan substansi penanganan perkara.
Salah satu sorotan utama adalah perubahan status hukum yang dinilai tidak lazim. Menurut catatan yang disampaikan politikus PDIP, status Febrie berubah dari tersangka di pagi hari, menjadi saksi di siang hari, lalu kembali menjadi tersangka di malam hari. Perubahan status dalam rentang waktu singkat menimbulkan pertanyaan publik tentang konsistensi dan kepastian hukum. Kejaksaan Agung kemudian mengeluarkan siaran pers untuk meluruskan bahwa status tersangka tetap berlaku. Namun dinamika tersebut tetap menjadi bahan kritik terkait manajemen informasi penyidikan.
Kejanggalan kedua terkait mekanisme pelimpahan berkas perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai pelimpahan tersebut belum sah secara yuridis menurut Pasal 61 KUHAP. Alasannya, tersangka belum diperiksa dan belum menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, serta belum ada kepastian status P21 secara utuh. Jika prosedur ini dipaksakan, dikhawatirkan dapat menjadi dasar gugatan praperadilan untuk menggugurkan penetapan tersangka. Catatan ini menjadi penting karena menyangkut validitas tahap awal penyidikan.
Ketiga, waktu pelaksanaan penggeledahan menjadi sorotan. Indonesian Legal Aid and Law Institute menyoroti bahwa penggeledahan dilakukan sebelum adanya pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Padahal prinsip due process of law menuntut adanya urutan dan kepastian hak-hak tersangka sejak awal. Pelaksanaan tindakan penyidik sebelum pemeriksaan dapat menimbulkan pertanyaan tentang pemenuhan syarat formil. Hal ini juga berpotensi mempengaruhi penilaian hakim praperadilan nantinya.
Keempat, keterkaitan nama Febrie dengan perkara-perkara yang kini disidik belum pernah muncul sebelumnya. Dalam perkara Asabri, Krakatau Steel, maupun perkara lain yang telah diputus pengadilan, nama Febrie tidak pernah disebut sebagai terdakwa atau terpidana. Publik dan kuasa hukum menunggu penjelasan Kejaksaan tentang dasar hukum dan alat bukti baru yang mengaitkan Febrie. Tanpa kejelasan itu, muncul persepsi bahwa ada perluasan objek penyidikan secara mendadak. Transparansi alat bukti menjadi kunci untuk menjawab keraguan tersebut.
Kelima, keberadaan Febrie setelah perkara diambil alih Kejagung menimbulkan pertanyaan. Mahfud MD mempertanyakan mengapa Febrie belum ditampilkan ke publik maupun belum ditahan secara resmi. Hendardi juga menyoroti tidak adanya kejelasan mengenai keberadaan Febrie setelah penanganan beralih ke Kejagung. Dalam perkara dengan perhatian publik tinggi, keterbukaan informasi mengenai status tahanan penting untuk akuntabilitas. Ketidakjelasan ini memicu spekulasi adanya perlakuan khusus.
Keenam, status kepemilikan barang bukti sitaan masih menjadi objek pembuktian. Hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan emas 74 kg dan uang lebih dari Rp400 miliar sepenuhnya milik Febrie. Kuasa hukum Don Ritto bahkan mengklaim aset yang disita tidak ada kaitannya dengan kliennya. Dalam hukum pidana, barang bukti harus memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana yang disangkakan. Jika kaitan itu belum dibuktikan, maka penyitaan dapat digugat secara hukum.
Ketujuh, ada tudingan bahwa penanganan perkara sarat muatan politis. Kuasa hukum Don Ritto menuding langkah Tim 9 Kejagung bertujuan menjaga integritas institusi dari narasi yang menyerang mantan Jampidsus. Tudingan ini muncul di tengah derasnya kritik publik terhadap institusi penegak hukum. Jika benar, maka objektivitas penyidikan dapat dipertanyakan. Penegakan hukum harus bebas dari kepentingan institusional maupun politik.
Kedelapan, momentum penanganan perkara dinilai janggal. Perkembangan penyidikan terhadap Febrie terjadi setelah ia memimpin penanganan sejumlah perkara korupsi besar, termasuk dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis. Guntur Romli dari PDIP menduga ada praktik "barter kasus" setelah adanya pertemuan tertutup antara Kapolri dan Jaksa Agung. Dugaan ini mengaitkan pelimpahan perkara dengan penghentian penyidikan perkara lain. Meskipun belum terbukti, persepsi ini dapat merusak kepercayaan publik.
Kesembilan, mekanisme pengalihan perkara antarinstitusi penyidik dinilai tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP Baru 2025. Guntur Romli mengkritik Polri yang melimpahkan berkas hanya dua hari setelah penetapan tersangka. Menurutnya, tenggat waktu dan prosedur tersebut tidak sesuai kaidah hukum acara yang berlaku. Ketidaksesuaian prosedur dapat menjadi celah untuk membatalkan proses penyidikan. Oleh karena itu penegak hukum harus memastikan setiap langkah sesuai undang-undang.
Dari sisi prosedur, prinsip legalitas harus menjadi panglima dalam setiap tindakan penyidikan. Setiap surat perintah penyidikan, penyitaan, dan penetapan tersangka harus memenuhi syarat formil dan materiil. Jika ada satu saja cacat prosedur, maka seluruh rangkaian proses dapat terdampak. Hakim praperadilan memiliki kewenangan untuk menguji hal tersebut. Karena itu Kejaksaan perlu membuktikan kepatuhan penuh terhadap KUHAP.
Asas praduga tidak bersalah juga harus dijunjung tinggi. Febrie sebagai tersangka berhak diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa pengecualian. Penahanan, penangkapan, dan publikasi identitas harus sesuai ketentuan. Pelanggaran terhadap asas ini dapat menimbulkan gugatan perdata maupun pidana. Negara hukum menuntut perlakuan adil bagi semua warga negara.
Transparansi informasi menjadi kebutuhan mendesak dalam perkara ini. Publik berhak mengetahui perkembangan penyidikan sepanjang tidak mengganggu kerahasiaan proses. Siaran pers Kejagung merupakan langkah positif, namun harus diikuti dengan data yang konkret. Tanpa data, ruang spekulasi akan semakin lebar. Keterbukaan adalah antidot bagi tudingan rekayasa.
Dari aspek pembuktian, alat bukti elektronik dan dokumen keuangan akan menjadi kunci. Penyidik harus dapat menunjukkan jejak aliran dana dan kaitan aset dengan tindak pidana. Jika barang bukti berasal dari pihak ketiga, maka harus dibuktikan adanya transfer atau penguasaan. Tanpa itu, dakwaan TPPU akan sulit berdiri. Pembuktian harus dilakukan secara ilmiah dan dapat diuji di pengadilan.
Pengawasan eksternal juga diperlukan agar proses berjalan akuntabel. Kompolnas, KY, dan DPR memiliki peran untuk mengawasi jalannya penyidikan. Lembaga masyarakat sipil seperti ICW dan LPSK juga dapat memberikan catatan kritis. Pengawasan ini bukan untuk mengintervensi, melainkan untuk memastikan kepatuhan hukum. Dengan pengawasan, kualitas penegakan hukum akan meningkat.
Di sisi lain, kuasa hukum memiliki peran strategis untuk menguji sah tidaknya tindakan penyidik. Mekanisme praperadilan adalah sarana konstitusional untuk itu. Jika ada kejanggalan prosedural, maka gugatan dapat diajukan ke pengadilan. Putusan praperadilan akan menjadi tolok ukur sah tidaknya penyidikan. Karena itu semua pihak harus menghormati proses tersebut.
Penting juga menjaga agar perkara ini tidak menjadi preseden buruk. Jika prosedur dilonggarkan untuk satu orang, maka akan diminta hal sama untuk perkara lain. Standar ganda dalam penegakan hukum akan merusak sistem. Hukum harus berlaku sama bagi pejabat maupun warga biasa. Itu esensi dari equality before the law.
Secara kelembagaan, Kejaksaan Agung berada di bawah tekanan besar. Di satu sisi harus membuktikan profesionalitas, di sisi lain harus menjawab tudingan konflik kepentingan. Karena itu diperlukan komunikasi publik yang terukur dan berbasis fakta. Penjelasan hukum harus disertai dokumen pendukung. Hanya dengan begitu kepercayaan dapat dipulihkan.
Kasus ini juga menguji sinergi antara Polri dan Kejaksaan. Pelimpahan berkas harus mengikuti nota kesepahaman dan SOP yang jelas. Jika ada perbedaan tafsir, maka harus diselesaikan melalui forum koordinasi. Saling lempar tanggung jawab hanya akan melemahkan penegakan hukum. Koordinasi yang baik akan mempercepat proses.
Dari perspektif kebijakan, penanganan perkara pejabat tinggi harus menjadi contoh. Masyarakat melihat bagaimana negara memperlakukan elitnya sendiri. Jika proses bersih dan transparan, maka akan memperkuat legitimasi hukum. Jika sebaliknya, maka akan lahir sinisme. Taruhannya adalah kepercayaan publik terhadap negara hukum.
Ke depan, pengadilan akan menjadi arena final untuk menguji semua dalil. Baik jaksa maupun kuasa hukum harus menyiapkan alat bukti dan argumen hukum yang kuat. Hakim akan menilai berdasarkan fakta dan hukum di persidangan. Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap adalah satu-satunya cara untuk menjawab semua pertanyaan. Sampai saat itu, asas praduga tak bersalah harus dikedepankan.
Dengan demikian, sembilan kejanggalan yang disorot kuasa hukum menjadi catatan penting bagi perbaikan proses. Catatan itu bukan vonis, melainkan bahan evaluasi agar penegakan hukum semakin baik. Negara wajib memastikan bahwa tidak ada satu pun warga yang diperlakukan di luar hukum. Sekaligus memastikan tidak ada satu pun kejahatan yang luput dari proses hukum. Keseimbangan itulah inti dari keadilan.
DAFTAR PUSTAKA
1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
4. Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Agung Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026.
5. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tentang Praperadilan.
6. Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1602 K/Pid.Sus/2012.
7. Kode Etik dan Pedoman Perilaku Jaksa.
8. Mahfud MD. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: LP3ES, 2009.
9. Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
10. M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
11. Eddy O.S. Hiariej. Teori dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga, 2012.
12. Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2016.
13. Harun M. Husein. Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2011.
14. ICW. Indeks Persepsi Korupsi dan Penegakan Hukum. Jakarta: Indonesia Corruption Watch, 2025.
15. KompasTV. Bongkar Kejanggalan Kasus Febri Adriansyah, Mahfud MD Desak KPK Ambil Alih. 2026.
16. Tribunnews. PDIP Kritik Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Duga Ada Kejanggalan dan Barter Kasus. 2026.
17. Merdeka.com. Usai Hotman Mundur, Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah. 2026.
18. IDN Times. Tim 9 Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah. 2026.
(*)

Tulis Komentar